Gubernur DKI Jakarta Pastikan tidak Potong TPP ASN Meski Dana Bagi Hasil Dipangkas

15 hours ago 3
Gubernur DKI Jakarta Pastikan tidak Potong TPP ASN Meski Dana Bagi Hasil Dipangkas Ilustrasi--Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) didampingi istri Endang Nugrahani (kedua kanan) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (ketiga kanan) menyalami Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota DKI Jakarta.(ANTARA/ Fakhri Hermansyah)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak akan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov, meski pemerintah pusat akan mengurangi alokasi dana transfer ke daerah (TKD), termasuk dana bagi hasil (DBH), pada tahun anggaran 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan pemangkasan DBH dari pemerintah pusat yang mencapai Rp16 triliun tidak boleh menjadi alasan bagi ASN di Jakarta untuk mengeluh. 

Menurutnya, kondisi fiskal harus disikapi dengan kedisiplinan dan loyalitas terhadap kebijakan nasional.

“Ketika DBH kami dipotong, saya sudah sampaikan, enggak boleh ada yang protes satu pun. Satu pun enggak boleh, padahal motongnya banyak, Rp15 triliun,” ujar Pramono dikutip, Minggu (2/11).

Pramono menegaskan bahwa pemangkasan DBH tidak akan memengaruhi kesejahteraan ASN di Jakarta. Ia memastikan TPP ASN tetap utuh karena memahami bahwa tidak semua pegawai memiliki tingkat penghasilan yang sama.

“Karena saya tahu, tidak semua ASN seperti yang ada di ruangan ini. Kalau yang di ruangan ini dipotong enggak apa-apa,” ucapnya.

Selain menjamin TPP, Pramono juga memastikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap berjalan tanpa perubahan. Ia menyebut, anggaran KJP sebesar Rp1,6 triliun bagi 707.513 siswa penerima manfaat tidak akan dikurangi.

“Angkanya Rp1,6 triliun, enggak boleh diubah sesen pun,” tegasnya.

Sementara itu, untuk program KJMU, Pemprov DKI tetap menyiapkan anggaran Rp350 miliar untuk 16.920 mahasiswa. 

Bahkan, kata Pramono, Pemprov kini membuka peluang agar KJMU dapat digunakan hingga jenjang S3 bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu.

“Tiga prinsip ini enggak boleh diubah. Untuk itu, apa pun langkahnya, kami selalu berbicara dengan DPRD. Alhamdulillah, semua berjalan baik dan lancar,” tutur Pramono. (Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |