Gojek Hormati Mitra Driver yang Berdemo

6 hours ago 1
Gojek Hormati Mitra Driver yang Berdemo Ilustrasi(Antara)

GOJEK menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk mitra driver yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya. 

"Di saat yang sama, kami juga mendukung sepenuhnya mitra yang tetap memilih untuk beroperasi dan menyelesaikan pesanan seperti biasa. Hal itu disampaikan Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, untuk menanggapi aksi demo yang akan dilakukan oleh driver transportasi online besok, Selasa (20/5).

"Kami berkomitmen untuk menjaga ekosistem yang aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh pihak, baik mitra driver maupun pelanggan. Gojek selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif dan mengimbau agar disampaikan melalui cara yang tertib dan kondusif. Selama ini, berbagai kanal komunikasi formal telah tersedia untuk menampung masukan dan diskusi konstruktif dari mitra," ucap Ade dikutip dari siaran pers yang diterima, Senin (19/5).

Terkait informasi yang beredar mengenai potensi terganggunya layanan akibat rencana aksi demonstrasi besok, pihaknya menegaskan bahwa operasional Gojek tetap berjalan normal, dan pelanggan tetap dapat menggunakan layanannya seperti biasa.

Penjelasan Skema Tarif Transportasi Online

Terkait tuntutan demo komisi dan biaya jasa aplikasi, sambung Ade, Gojek senantiasa berkomitmen untuk membantu mendorong kesejahteraan mitra driver, termasuk upaya dan masukan dari berbagai pihak. Namun, bagi Gojek, pengurangan komisi menjadi 10% bukanlah solusi.

"Komisi atau Biaya Layanan yang diambil dari tarif/biaya perjalanan sebesar 20% digunakan untuk membiayai berbagai upaya untuk memastikan keberlangsungan tingkat order dan peluang pendapatan mitra driver," ungkapnya.

Gojek, lanjut dia, senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun biaya layanan (komisi) Gojek untuk layanan penumpang (roda dua) mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022. Dalam beleid itu, ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan biaya penunjang 5%.

Selain komponen komisi, ada juga Biaya Jasa Aplikasi (Platform Fee) yang dibayarkan oleh pelanggan. "Perlu diluruskan bahwa Biaya
Jasa Aplikasi bukanlah bagian dari komisi, dan tidak dipotong dari penghasilan mitra driver. Ini adalah komponen terpisah yang dibebankan kepada pengguna dan lazim/ biasa diberlakukan oleh berbagai platform teknologi, baik di dalam maupun luar negeri," terangnya.

Dia menegaskan, Gojek memahami bahwa kesejahteraan harus dilihat secara menyeluruh. 

"Harus ada keseimbangan yang optimal antara mitra mendapatkan penghasilan yang layak, pelanggan tetap dilayani dengan aman dan nyaman, serta perusahaan harus terus bisa berkembang, berinovasi, dan memiliki bisnis yang berkelanjutan demi mendukung masa depan teknologi dan layanan transportasi online di Indonesia," pungkasnya.

Mitra driver Gojek, tambahnya, secara hukum diakui di bawah naungan Kementerian Perhubungan, yang menetapkan pengemudi taksi online dan ojek online sebagai mitra kerja perusahaan aplikasi transportasi, bukan karyawan. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |