Ganggu Hak Masyarakat Adat, Fraksi PDIP DPR Desak PSN di Merauke Dihentikan Sementara

2 hours ago 2
Ganggu Hak Masyarakat Adat, Fraksi PDIP DPR Desak PSN di Merauke Dihentikan Sementara Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea(Instagram @marinus_gea)

FRAKSI PDIP mendesak agar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Distrik Jagebob, Merauke, dihentikan sementara waktu. Desakan ini disampaikan anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, menyusul dugaan perampasan tanah adat milik masyarakat Yei. 

Dalam keterangannya, Marinus Gea menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan pembangunan nasional dengan mengorbankan warganya.

"Tanah adat ini kan sebagai identitas dan budaya masyarakat, bahkan bisa saja tanah adat ini menjadi sumber hidup warga setempat. Jadi upaya perampasan tanah adat ini demi pembangunan proyek nasional sebagai bentuk pengkhiantan terhadap konstitusi" ujar Marinus Gea dalam keterangan yang diterima, Senin (22/9).

Menurut Marinus, tindakan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang nyata oleh negara terhadap rakyatnya. Hal ini sejalan dengan dorongan Fraksi PDIP untuk segera mengesahkan RUU tentang perlindungan masyarakat adat.

"Tindakan intimidasi, penggusuran, hingga penyerobotan lahan masyarakat di Yei merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang nyata"  kata Marinus

Tidak hanya itu, politisi PDIP itu menyayangkan jika negara justru menjadi alat kepentingan korporasi hingga mengorbankan tanah adat sebagai komoditas.

"Dalam kasus Yei ini, negara tidak boleh hadir sebagai penjahat bagi warganya dengan membiarkan tanah adat menjadi lahan komoditas untuk kepentingan korporasi" tegas dia.

"Jika hal ini tidak menjadi perhatian pemerintah yang telah mengabaikan hak masyarakat adat, maka peristiwa ini akan melahirkan luka sosial, ketidakadilan hingga konflik berkepanjangan dan perampasan tanah adat di daerah-daerah lainnya bisa saja terjadi" imbuhnya.

Karena itu, Marinus meminta agar pemerintah harus menghentikan sementara seluruh aktivitas PSN di Kebun Tebu di Merauke hingga adanya jaminan terhadap perlindungan hak masyarakat adat Yei.

"Fraksi PDIP dalam hal ini Komisi XIII mendesak pemerintah agar bertindak secara tegas terhadap kegiatan di Yei termasuk lakukan audit izin konsesi yang sudah diberikan" katanya

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya dialog terbuka antara warga dan pemerintah serta mekanisme perlindungan masyarakat adat yang jelas dan mengikat. "Libatkan lembaga independen seperti Komnas HAM agar kedepan tidak lagi semena-mena melakukan intimidasi dan penyerobotan tanah dengan dalil PSN yang justru membuat warga sengsara" kata Marinus Gea.

Sebelumnya, dikabarkan salah satu perusahaan yang mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare untuk kebun tebu di Distrik Jagebob, Merauke, dituding merampas tanah adat masyarakat Yei. 

Proyek ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga Agustus 2025, Yayasan Pusaka mencatat 4.912 hektare hutan sudah dibongkar. Masyarakat adat menolak keras, menyebut perusahaan melakukan intimidasi dan penyerobotan tanah.

Bahkan, Greenpeace menilai PSN Merauke merampas hak masyarakat adat, mengancam keanekaragaman hayati, dan melibatkan aparat keamanan yang memicu teror. Tidak hanya itu, Komnas HAM pun dikabarkan telah menemukan indikasi pelanggaran HAM dari aktivitas ini. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |