Logo FIFA.(AFP/MICHAEL BUHOLZER)
FEDERASI sepak bola Malaysia (FAM) akan mengajukan banding resmi kepada FIFA setelah Komite Disiplin badan sepak bola dunia itu menjatuhkan sanksi terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses naturalisasi tujuh pemain yang pernah memperkuat timnas Malaysia.
FAM menilai sejumlah kesimpulan yang disampaikan FIFA, termasuk tudingan dokumen palsu atau sengaja menghindari aturan kelayakan, tidak didukung bukti yang jelas.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa (7/10), FAM menegaskan telah menerima secara lengkap salinan keputusan FIFA dan akan segera menyerahkan seluruh dokumen serta bukti pendukung melalui jalur resmi untuk proses banding.
“Seluruh dokumen dan pengajuan terkait status pemain disiapkan, diverifikasi, dan dikelola langsung oleh FAM sesuai prosedur yang berlaku. Para pemain bertindak dengan itikad baik dan sepenuhnya mengandalkan proses verifikasi yang dilakukan FAM,” tulis pernyataan resmi FAM.
FAM juga menilai tudingan FIFA tidak akurat dan tidak adil, sehingga akan disanggah secara menyeluruh melalui mekanisme banding yang telah disediakan. Federasi Malaysia itu menegaskan komitmen untuk melindungi kepentingan sepak bola Malaysia, menjaga hak para pemain, dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan sesuai regulasi internasional.
“FAM akan menggunakan semua jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan kasus ini,” lanjut pernyataan FAM.
Sehari sebelumnya pada Senin (6/10), Komite Disiplin FIFA memutuskan FAM telah menggunakan dokumen palsu dalam pendaftaran tujuh pemain naturalisasi. Dalam hasil investigasi, FIFA menemukan ketidaksesuaian bukti kelahiran kakek atau nenek para pemain dengan dokumen yang diajukan FAM untuk mendukung status kelayakan sebagai naturalisasi.
Tujuh pemain yang terlibat dalam kasus ini ialah Hector Hevel, Jon Irazabal, Gabriel Palmero, Facundo Garces, Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, dan Joao Figueiredo. Mereka, bersama FAM, dinyatakan melanggar Pasal 22 Kode Disiplin FIFA yang mengatur tentang pemalsuan serta penggunaan dokumen palsu dalam proses resmi.
Lebih lanjut, FAM menjelaskan perkara ini juga menyangkut prosedur resmi pemerintah Malaysia dalam penerbitan dan verifikasi paspor. Karena itu, seluruh informasi terkait hanya akan dibagikan kepada FIFA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
FAM menegaskan berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi 1972 dan Undang-Undang Paspor 1966, penyebaran dokumen atau proses administratif tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Federasi berjanji akan tetap mengikuti aturan hukum nasional sembari memperjuangkan haknya di hadapan FIFA. (I-3)


















































