Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris

1 week ago 15
Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris Ilustrasi.(Freepik)

PENGESAHAN Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara pada 6 Oktober silam masih menjadi diskusi hangat. Banyak harapan agar aturan ini dapat menjadi landasan penguatan tata kelola BUMN serta peningkatan profesionalisme organ BUMN yang berimplikasi pada peningkatan kinerja BUMN. 

Hal itu juga disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo. "Kita apresiasi lahirnya UU BUMN yang baru ini, walaupun kita berharap implementasinya bisa berjalan dengan baik. Bila membahas tentang profesionalisme khususnya rangkap jabatan perlu diperjelas dan ditata dengan baik aturannya hingga level eselon," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10). 

Ia menambahkan dalam Pasal II ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan tentang ketentuan rangkap jabatan di tingkat menteri dan wakil Menteri. "Akan tetapi bagaimana pejabat eselon di bawahnya yang diangkat menjadi komisaris BUMN dan anak usahanya karena lahirnya undang-undang ini dan Danantara menjadikan Permen BUMN sebelumnya invalid sehingga perlu diperjelas dan dipertegas ketentuannya," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam aturan baru UU BUMN disampaikan bahwa rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan MK. Namun, aturan ini belum memberikan landasan bagi pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) sebagai komisaris. 

"Kalau merujuk aturan lama di Permen BUMN sudah ditata bahwa ASN yang jadi komisaris itu penugasan sehingga ada surat penugasannya dan persetujuan Kementerian PAN. Nah sekarang belum jelas sehingga perlu diperjelas lagi," tambahnya. 

Senada dengan Agus Pambagyo, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menanggapi fenomena rangkap jabatan komisaris oleh ASN. Menurutnya, itu kurang tepat diterapkan. 

"Idealnya, ASN tidak boleh rangkap jabatan karena ada potensi conflict of interest. Selain itu, ASN yang menjabat sebagai komisaris dapat double income yang sumbernya sama-sama dari keuangan negara," tutur Deddy. 

Ia juga menambahkan bahwa pengangkatan ASN menjadi komisaris memiliki kecenderungan yang kurang positif bagi kinerja entitas bisnis tersebut. "Mereka juga menghilangkan kesempatan bagi orang yang memahami kinerja bisnis dan secara profesional memiliki kapasitas dalam mengurus BUMN," ujarnya. (I-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |