Evaluasi Program MBG, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

1 month ago 29
Evaluasi Program MBG, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Kris Tjantra(Istimewa)

KASUS keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai sorotan publik. Kritik keras salah satunya datang dari Ketua Umum relawan Ganjarist, Kris Tjantra, yang menyampaikan keprihatinan mendalam atas banyaknya korban.

Menurut data Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) per Jumat (26/9)pukul 21.00 WIB, korban keracunan MBG sudah mencapai 7.368 orang.

"Ini adalah tragedi kemanusiaan. Ribuan anak-anak kita menjadi korban keracunan akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan. Pemerintah tidak boleh tinggal diam, harus ada langkah cepat, transparan, dan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Kris dalan keterangan yang diterima, Selasa (30/9).

Ia mendesak pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab keracunan dan pihak yang terlibat. "Penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap perusahaan maupun oknum yang lalai. Pemulihan hak korban, termasuk perawatan medis gratis dan kompensasi layak," kata Kris.

Menurutnya, perlu ada penguat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Negara harus hadir sepenuhnya untuk melindungi warganya, bukan hanya setelah terjadi korban, tetapi sejak awal melalui pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Sementara itu, BGN pada sesi jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/9), mengumumkan sepanjang periode Januari hingga September 2025, tercatat 70 insiden keamanan pangan, termasuk insiden keracunan, dan 5.914 penerima MBG pun terdampak.

Dari 70 kasus keracunan itu, penyebab utamanya ada kandungan beberapa jenis bakteri yang ditemukan, yaitu e-coli pada air, nasi, tahu, dan ayam.

Kemudian, staphylococcus aureus pada tempe dan bakso, salmonella pada ayam, telur, dan sayur, bacillus cereus pada menu mie, dan coliform, PB, klebsiella, proteus dari air yang terkontaminasi. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |