
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu dalam rangka pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Doli menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.
“Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya,” kata Ahmad Doli Kurnia dalam diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu, Senin (23/9).
Anggota Komisi II DPR RI itu juga menyatakan sepakat dengan pandangan MK bahwa pemisahan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, legislatif, hingga pemilihan kepala daerah dapat meningkatkan efektivitas. Namun, ia menekankan implementasinya membutuhkan kajian matang.
“Pelaksanaannya tetap perlu kajian mendalam agar benar-benar melahirkan kualitas demokrasi yang lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Doli juga menyinggung persoalan klasik dalam setiap pemilu, yaitu praktik politik uang, kampanye hitam, serta politik transaksional. Menurutnya, hal-hal tersebut harus diantisipasi melalui regulasi yang lebih ketat dalam RUU Pemilu mendatang.
“Kita harus membahas dan mengatur secara tegas soal politik uang, kampanye hitam, dan politik transaksional. Semua itu tidak boleh lagi menjadi bagian dari pesta demokrasi kita,” tegasnya.
Selain itu, Doli menyoroti perlunya dasar hukum yang lebih jelas terkait penerapan digitalisasi pemilu, khususnya penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). Ia menilai selama ini Sirekap hanya menjadi kebijakan administratif tanpa payung hukum yang sah. “Makanya Sirekap itu kan jadi kebijakan yang gantung. Dia (Sirekap) perlu, tapi tidak ada payung hukumnya,” ujarnya.
Doli juga menekankan pentingnya memperkuat fungsi dan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Penguatan ini supaya penyelenggara pemilu diisi orang yang punya integritas, independen, cakap, serta punya kapasitas untuk mengurus pemilu,” kata Doli.
Tak hanya itu, Doli menilai pembentukan peradilan khusus pemilu juga penting untuk menjamin penegakan hukum yang lebih efektif dan adil.
“Kita juga perlu mendorong adanya lembaga peradilan khusus pemilu saat RUU Pemilu dibahas pada 2026,” jelasnya. Lebih jauh, Doli menambahkan bahwa aspek efisiensi pembiayaan juga harus menjadi perhatian serius.
“Pilkada kita ini biayanya sangat mahal, dan itu harus menjadi bagian dari kajian mendalam dalam revisi UU Pemilu berikutnya,” tandasnya. (Dev/P-2)