Empat Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan

7 hours ago 4
Empat Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo seusai menjalani pemeriksaan terkait tudingan ijazah palsu di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5) .(Metrotvnews/Siti Yona Hukmana)

KASUS tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Polisi telah menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan keputusan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang diterima pada Kamis (10/7). Dari enam laporan polisi, empat di antara diputuskan naik ke tahap penyidikan.

"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Ade di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7).

Ade menuturkan, salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi. Sementara tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari polres jajaran.

"Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong," jelasnya.

Selain itu, dua lainnya dicabut laporannya oleh pelapor. Ade menyebut pihaknya segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.

"Ada dua laporan yang akan segera diberi kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," katanya.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4). Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. (Yon/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |