
MANTAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Ia menegaskan, meskipun Nadiem disebut tidak menerima aliran dana dari proyek tersebut, hal itu tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.
“Kalau kebijakan atau proyek tersebut menyalahi aturan, maka sebagai atasan harus bertanggung jawab,” kata Maruarar dalam keterangannya, Sabtu (14/9).
Menurutnya, merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, perbuatan memperkaya orang lain juga termasuk dalam kategori korupsi. Atas dasar itu, tanggung jawab seorang pimpinan tidak hanya dilihat dari keuntungan pribadi, tetapi juga dari potensi keuntungan pihak lain akibat kebijakan yang dibuat.
“Korupsi itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain,” jelas Maruarar.
Maruarar juga menambahkan, meski pengacara Nadiem, Hotman Paris, telah menegaskan kliennya tidak menerima sepeser pun dana dari proyek laptop chromebook, hal itu hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, bukan menghapus unsur pidana.
“Walaupun itu (tidak menerima aliran dana) menjadi sesuatu yang dipertimbangkan hakim, itu lain soal sebagai hal yang meringankan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai dalam perkara korupsi tidak diperlukan adanya niat jahat (mens rea), melainkan cukup dilihat dari perbuatannya.
“Ia tidak punya niat jahat, tetapi lalai. Kalaupun tidak ada kesengajaan, ya tetap harus dihukum,” tegas Maruarar.
Selain itu, ia menyoroti adanya potensi konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem. Menurutnya, Kejaksaan Agung perlu mendalami apakah persetujuan proyek laptop chromebook ada kaitannya dengan investasi tersebut.
“Sebagai pejabat pembuat komitmen yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi kalau dia (Nadiem) melakukan kebijakan-kebijakan karena didasarkan mendapatkan sesuatu dari pihak sana, dengan tujuan untuk mengimbangi (timbal balik), itu harus diselidiki,” kata Maruarar.
Ia menegaskan, meski Nadiem tidak menerima keuntungan langsung dari proyek laptop chromebook, penyidik tetap perlu memastikan apakah ia diuntungkan melalui investasi Google di Gojek.
“Harus didalami apakah ada komitmen dari perusahaan itu (investasi Google ke Gojek) dengan proyek itu (laptop chromebook),” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, menyatakan bahwa tidak ada satu pun bukti, baik rekening maupun keterangan saksi, yang menunjukkan Nadiem menerima uang terkait proyek tersebut. (Dev/I-1)