Dugaan Keracunan, Operasional Dua SPPG di Cianjur Disetop Sementara

1 month ago 24
Dugaan Keracunan, Operasional Dua SPPG di Cianjur Disetop Sementara Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian.(Benny Bastiandy/MI)

OPERASIONAL dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dihentikan sementara akibat adanya dugaan keracunan yang berasal dari menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengaku, sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). BGN, kata dia, sudah merekomendasikan penghentian sementara SPPG yang bermasalah.

"Ada empat (SPPG) yang bermasalah. Dua sudah clear. Dua lagi masih dalam proses pemeriksaan. Iya (yang kemarin dugaan keracunan)," kata Wahyu, Jumat (4/10).

Di Kabupaten Cianjur terdapat 140 titik SPPG tersebar di berbagai wilayah. Wahyu memastikan, sejauh ini di luar yang bermasalah, SPPG lainnya berjalan normal seperti biasa.

"(SPPG) yang lain sudah bagus. Berjalan seperti biasa," ucapnya.

Ia menegaskan perlu upaya mencegah berulangnya kasus dugaan keracunan. Pemerintah Kabupaten Cianjur pun mempersiapkan tim Satuan Tugas (Satgas) yang nanti bertugas mengawasi pelaksanaan MBG.

"Satgas MBG itu dari berbagai stakeholder. Insya Allah minggu depan selesai dibentuk," tegas Wahyu.

Setiap SPPG, tegasnya, diwajibkan memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS). Wahyu sudah mengultimatum kepada pengelola SPPG agar menyelesaikan SLHS pada bulan ini.

"Sementara ini yang diwajibkan bagi SPPG itu SLHS. Baru ada empat SPPG. Sisanya masih berproses," ungkap dia.

Ia memberi batas waktu hingga bulan ini. Apabila pengelola dapur SPPG tak menyelesaikan proses pembuatan SLHS, Wahyu akan merekomendasikan kepada BGN agar menghentikan sementara operasionalisasi SPPG. Dia juga menegaskan, apabila ada pengelola SPPG baru, SPPG itu harus mengurus persyaratan, terutama SLHS.

"Itu wajib. Jangan sampai kejadian-kejadian dugaan keracunan kembali terulang karena pengelola SPPG tak menjalankan standard prosedur," pungkasnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |