
KEBEBASAN masyarakat dalam menyampaikan pendapat semakin terpinggirkan sebab dalam praktiknya, ancaman masih membayangi siapapun yang lantang bersuara.
Dugaan adanya kriminalisasi dan ancaman terhadap kebebasan berpendapat kembali terjadi terhadap penulis opini di media Detik.com berinisial YF yang tulisannya dihapus sebab memberitakan tentang keberadaan aparat TNI/Polri di jabatan sipil yang menuai sejumlah kontroversi.
Direktur Imparsial Ardi Manto menilai, dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi berdasarkan prinsip negara hukum, kritik dan masukan merupakan bagian sah dari partisipasi publik yang harus dilindungi oleh konstitusi.
“Tindakan intimidasi terhadap warga sipil hanya karena menyampaikan kritik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi,” kata Ardi dalam keterangannya, Minggu (25/5),
Ardi menekankan bahwa Kebebasan berpendapat dalam sebuah negara demokrasi adalah salah satu hak fundamental yang harus dijaga dengan baik. Hak ini memungkinkan setiap individu untuk menyuarakan pendapat, ide, dan kritik terhadap pemerintah tanpa rasa takut akan ancaman.
Intimidasi semakin masif
Selain itu, ia mengatakan peristiwa teror seperti yang dialami YF, penulis opini di Detik.com bukanlah kejadian tunggal. Dalam dua bulan terakhir, koalisi masyarakat sipil mencatat sejumlah insiden teror berupa pengintaian, intimidasi, serta serangan fisik dan digital yang dialami oleh akademisi, aktivis, jurnalis, mahasiswa dan warga sipil semakin masif khususnya pasca RUU TNI disahkan.
“Khususnya menyampaikan pandangan kritis terhadap keterlibatan oknum aparat dalam urusan sipil,” ungkap Ardi.
Ardi mencatat, tindakan pembiaran terhadap pola kekerasan seperti ini tanpa penyelidikan menyeluruh, akuntabilitas, dan pemulihan korban adalah bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Bahwa tindakan-tindakan teror ini sangat berkaitan dengan sikap kritis masyarakat sipil,” tutur Ardi.
Ardi melihat bahwa tak jarang warga yang menyampaikan pendapatnya berupa kritik atau masukan kepada institusi, justru dihadapkan pada masalah hukum sebab dianggap mencemarkan nama baik lembaga itu.
Atas dasar itu, ia meminta kepada siapa pun yang dikaitkan dengan adanya artikel tersebut agar tidak bersikap baper dan represif terhadap opini masyarakat.
“Kritik terhadap kebijakan tersebut bukanlah ancaman, melainkan alarm demokrasi yang wajib didengar dan ditanggapi secara substantif, bukan dibungkam melalui kekerasan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, YF, penulis opini di Detik.com yang juga ASN di Kementerian Keuangan (YF) menjadi korban intimidasi setelah tulisan opininya yang berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang terpublikasi pada Kamis pagi, 22 Mei 2025.
Akan tetapi, Redaksi detikcom kemudian menghapus tulisan di rubrik kolom itu dengan alasan melindungi keselamatan penulis. (P-4)