Dua Produsen dan Pengedar Uang Palsu Diringkus di Cilacap

2 days ago 11
Dua Produsen dan Pengedar Uang Palsu Diringkus di Cilacap Petugas Bank Indonesia (BI) menunjukkan perbedaan uang asli (kanan) dan uang yang diduga palsu (kiri) saat sosialisasi keaslisan uang rupiah di Pasar Bu'rung-bu'rung, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (31/2/2024).(Antara/ Harsul Said)

BERSELANG sekitar 2 bulan dari kejadian, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo, Jawa Tengah akhirnya berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan masyarakat setempat. Dua pengedar sekaligus produsen uang palsu itu diringkus di Kabupaten Cilacap.

Dua tersangka pengedar uang palsu masing-masing berinisial S, 47, warga Garung, Kabupaten Wonosobo, dan BW, 50, menjalankan aksi mereka di Pasar Induk Kertek, Wonosobo, pada awal Juli lalu. Keduanya ditangkap aparat setelah kedapatan mengedarkan sekaligus memproduksi uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Kasus ini terungkap lantaran seorang pedagang di pasar tersebut, Tuminah alias Imbuh, 52, melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada Kamis, 4 Juli 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku S membeli dua liter minyak goreng dengan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu.

"Karena curiga, korban meminta pelaku mengganti dengan uang asli. Namun bukannya menuruti, pelaku justru berusaha melarikan diri sehingga dikejar dan ditangkap warga untuk kemudian diserahkan ke Polsek Kertek,"ujar Kepala Polres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan dalam keterangan persnya, Jumat (12/9).

Dari hasil pengembangan, lanjutnya, tim Unit 1 dan Resmob Satreskrim Polres Wonosobo bergerak ke Cilacap dan menangkap BW. Ia diduga kuat sebagai pembuat uang palsu tersebut. Dari lokasi, polisi menyita berbagai peralatan cetak, lem, printer, hingga uang palsu setengah jadi dalam jumlah besar.

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain 31 lembar uang pecahan Rp50 ribu palsu, sepeda motor, helm, serta berbagai pecahan rupiah lain.

"Dari tangan BW berhasil disita ratusan lembar uang setengah jadi, plat cetakan, hingga peralatan sablon dan printer yang digunakan untuk memproduksi rupiah palsu," ujar AKBP M. Kasim Akbar Bantilan

Selanjutnya, pada Selasa (9/9/2025), pihak Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah melakukan pengecekan uang palsu yang diamankan di Mapolres Wonosobo. Hasil pengecekan memastikan bahwa barang bukti tersebut merupakan rupiah palsu.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Wonosobo. "Kami mengapresiasi laporan warga yang membantu terbongkarnya kasus ini. Kepada masyarakat, kami imbau agar lebih teliti saat menerima uang tunai, khususnya di pasar atau pusat keramaian, dan segera melapor jika menemukan adanya uang yang mencurigakan," ujar Kapolres.

Kedua tersangka pelaku kini dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |