Dua Konvensi Internasional untuk Lindungi Warisan Budaya

2 months ago 47
Dua Konvensi Internasional untuk Lindungi Warisan Budaya (MI)

RANCANGAN Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia tentang Pengesahan Konvensi UNESCO 1970 dan Konvensi UNIDROIT 1995 disosialisasikan. Konvensi UNESCO 1970 merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur tentang tata cara pelarangan dan pencegahan impor, ekspor, dan pengalihan kepemilikan benda budaya secara ilegal. Konvensi UNIDROIT 1995 melengkapi kerangka hukum tersebut dengan menyediakan mekanisme pengembalian, restitusi, dan repatriasi benda budaya yang hilang atau dicuri.

"Sebagai institusi akademik yang bergerak di bidang humaniora, sejarah, arkeologi, dan studi budaya, kami memandang bahwa pengesahan dua konvensi internasional ini adalah langkah strategis dalam upaya pelindungan dan pelestarian warisan budaya Indonesia," kata Bondan Kanumoyoso, Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10).

Peningkatan kasus perdagangan ilegal benda budaya dalam tiga tahun terakhir menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data Divhubinter Polri, jumlah penindakan kasus meningkat dari 380 kasus pada 2021 menjadi 556 kasus pada 2022 dan 511 kasus pada 2023. Fenomena ini menegaskan pentingnya langkah kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan lembaga internasional.

"Konvensi UNESCO 1970 menegaskan bahwa pelestarian warisan budaya bukan sekadar kewajiban nasional, tetapi tanggung jawab kolektif umat manusia. Pencegahan perdagangan ilegal dan restitusi benda budaya harus dijalankan melalui kerja sama internasional yang efektif," ujar Prof. Ismunandar, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Kebudayaan.

Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Pramudya A. Oktavinanda menambahkan perlindungan artefak kuno harus dijalankan dengan insentif dan mekanisme yang tepat sesuai ketentuan hukum internasional, khususnya UNESCO dan UNIDROIT. Upaya ini membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah dan pihak swasta untuk mencegah peredaran barang ilegal melalui verifikasi kepemilikan.

"Benda budaya adalah kekayaan bangsa, sehingga tidak boleh diambil secara sepihak oleh penemu, dan hanya artefak yang sah menurut hukum yang dapat dimiliki atau diperjualbelikan," tutur Pramudya. Pihaknya memiliki peran penting dalam memfasilitasi serta menyediakan ruang bagi diskusi strategis para pakar Universitas Indonesia, khususnya dalam isu-isu pelestarian dan perlindungan warisan budaya.

Hal itu diangkat dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia tentang Pengesahan Konvensi UNESCO 1970 dan Konvensi UNIDROIT 1995 yang digelar Iluni UI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Fakultas Ilmu Budaya UI, dan Program Studi Pascasarjana Arkeologi UI. (I-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |