Draf RUU Perampasan Aset tak Disusun dari Nol

3 hours ago 2
Draf RUU Perampasan Aset tak Disusun dari Nol Ilustrasi.(MI)

PENYUSUNAN draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak disusun dari nol. DPR akan mengkaji naskah akademik dan materi yang pemerintah siapkan sebelumnya.

"Kalau dibilang mengulang dari awal juga enggak, tapi ya memang mekanisme begitu. Karena kemarin kan belum dibahas. Kalau kemarin sudah dibahas dan kemudian tidak selesai, itu bisa di-carry over," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).

Firman memastikan materi yang lama juga bakal dikaji oleh DPR. Politikus Golkar itu menekankan pentingnya sebuah undang-undang tidak bertabrakan dengan beleid lain.

"Karena ada beberapa undang-undang yang memang itu ada irisannya dengan Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Firman.

Badan Keahlian DPR disebut sudah mulai menyusun naskah akademik dan materi RUU Perampasan Aset. Selanjutnya hasil kajian Badan Keahlian akan dipaparkan kepada Baleg.

DPR, kata Firman, akan menyerap aspirasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Sehingga, beleid itu ketika disahkan dapat diterapkan efektif.

"Kita juga dengarkan aspirasi publik, kita juga bisa mendengarkan daripada lembaga pemerintah yang menangani masalah bidang hukum, kita semua dengarkan. Supaya undang-undang itu betul-betul efektif dan bisa dilaksanakan," ujar Firman.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan disepakati menjadi usul inisiatif DPR. RUU Perampasan Aset awalnya masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.

RUU Perampasan Aset mendapat atensi dari DPR dan pemerintah usai desakan dari rakyat pada gelombang aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025. (Fah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |