DPRD Gandeng 15 Kampus Susun Naskah Akademik Perda Kekhususan Jakarta

3 hours ago 2
DPRD Gandeng 15 Kampus Susun Naskah Akademik Perda Kekhususan Jakarta Monumen Nasional (Monas), Jakarta.(Antara)

DPRD DKI Jakarta bakal fokus dalam pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) kekhususan Jakarta. Legislatif Kebon Sirih pun menggandeng sejumlah perguruan tinggi untuk menyusun naskah akademik

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, sebanyak 15 perguruan tinggi akan dilibatkan untuk menyusun naskah akademik, masing-masing untuk satu rancangan perda.

Percepatan pembahasan 15 Perda kekhususan Jakarta ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Kita akan kerja sama dengan 15 kampus, satu kampus untuk satu Perda," kata Khoirudin di Jakarta, pada Kamis (11/9). 

Perda tersebut akan menjadi payung hukum pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI.

Politikus PKS ini mengatakan, pihaknya masih menunggu draf maupun naskah akademik untuk segera dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Saya sudah dua kali rapim dengan mengundang eksekutif agar menyiapkan itu," imbuhnya. 

Menurut dia, pemerintah pusat memberikan waktu dua tahun untuk merampungkan seluruh Perda kekhususan tersebut. Karena itu, DPRD akan menggelar pembahasan secara maraton dengan target selesai pada 2026.

"Mudah-mudahan bisa terkejar. Paling tidak sebelum tenggat berakhir, kita sudah selesaikan 15 Perda sebagai kelebihan kekhususan Jakarta," ucapnya. 

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memberikan Jakarta kewenangan mengelola 15 urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat.

Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, serta pendidikan.

Selain itu juga meliputi kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, hingga ketenagakerjaan.

Dengan kewenangan tersebut, Jakarta diharapkan dapat mengoptimalkan otonomi daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah tidak lagi menyandang status ibu kota. (Far/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |