DPR Tegaskan Kandungan Etanol Sesuai Regulasi dan Mendukung Transisi Energi

1 month ago 27
DPR Tegaskan Kandungan Etanol Sesuai Regulasi dan Mendukung Transisi Energi Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto(Dok.Istimewa)

ISU batalnya pembelian base fuel impor Pertamina oleh sejumlah SPBU swasta seperti Shell, Vivo, dan BP-AKR sempat menuai perhatian publik. Produk tersebut diketahui mengandung etanol sekitar 3,5% yang kemudian menimbulkan perbedaan pandangan dengan pihak swasta. Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, memberikan penjelasan bahwa langkah Pertamina sudah tepat dan konsisten sesuai regulasi.

Firnando menegaskan bahwa keberadaan etanol dalam kadar tersebut masih jauh di bawah ambang batas 20% yang diatur pemerintah. Menurutnya, tambahan etanol justru menunjukkan komitmen Pertamina dalam mendukung agenda dekarbonisasi dan transisi energi nasional.

"Pertamina sudah berada pada jalur yang benar. Kandungan etanol 3,5% tidak melanggar aturan, bahkan sejalan dengan target pengurangan emisi karbon. Ini bukti bahwa BUMN energi kita tidak hanya fokus pada pasokan, tetapi juga pada keberlanjutan,” ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat (3/10).

Firnando menilai bahwa perbedaan dengan SPBU swasta lebih disebabkan oleh persoalan teknis spesifikasi, bukan kualitas. Pertamina, lanjutnya, telah menyediakan base fuel dengan mutu yang dapat dijadikan dasar pencampuran sesuai kebutuhan masing-masing merek.

"Kalau definisi base fuel dipertegas bersama, saya yakin kerja sama bisa berjalan lancar dan harmonis. Pertamina sudah membuktikan komitmen menjaga mutu sekaligus fleksibilitas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Firnando menekankan bahwa ketahanan energi nasional tetap aman di tengah polemik ini. Dengan ketahanan stok BBM nasional sekitar 18-21 hari, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan pasokan.

"Pertamina tetap mampu menjaga stabilitas pasokan, meskipun ada dinamika dalam pembelian oleh swasta. Ini bukti nyata ketangguhan Pertamina dalam mengamankan energi untuk masyarakat,” jelasnya.

Sebagai catatan, Firnando juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperbolehkan pencampuran etanol hingga 20% merupakan langkah strategis yang sudah benar. Ia menilai kebijakan tersebut memberi kepastian regulasi bagi pelaku industri sekaligus mempercepat transisi energi nasional. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |