
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pemindahan saldo anggaran lebih (SAL) dari Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Negara (Himbara) diatur dalam undang-undang.
Ia menjelaskan itu ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan diperbolehkan memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari rekening Bank Sentral ke bank umum mitra pemerintah.
“Semuanya dilandasi aturan perundang-undangan. Kalau efektivitasnya masih diperdebatkan, itu bagian dari public policy yang wajar dikritisi,” kata Misbakhun dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu (20/9).
Misbakhun menilai, langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru memberi sinyal positif pada pasar. Injeksi dana tersebut, sambung dia, dapat memperkuat posisi likuiditas perbankan, khususnya Himbara dan berdampak pada penguatan harga saham perbankan di pasar modal.
“Paling tidak, kebijakan ini menjawab isu kelangkaan likuiditas di pasar yang selama ini jadi perhatian pengamat,” ujarnya. (H-4)