DPR Desak Pemerintah Beri Kebijakan Khusus untuk Petani Gurem

1 month ago 32
DPR Desak Pemerintah Beri Kebijakan Khusus untuk Petani Gurem Ilustrasi(Antara)

Pertanian masih menjadi penopang utama pangan nasional, namun jutaan petani gurem di Indonesia masih hidup dalam keterbatasan. Petani gurem adalah petani yang menggarap lahan kurang dari 0,5 hektare. Kelompok ini menghadapi kesulitan modal, akses teknologi, hingga keterbatasan pasar, sehingga banyak di antaranya terjebak dalam kemiskinan, bahkan miskin ekstrem.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, menegaskan bahwa saatnya pemerintah menghadirkan kebijakan khusus dan dukungan politik yang berpihak kepada petani gurem agar mereka bisa keluar dari kerentanan ekonomi.

“Petani gurem selalu tersisihkan dari kebijakan dan program pemerintah. Saatnya ada regulasi khusus serta dukungan politik yang nyata untuk mereka,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Rina mengutip data Sensus Pertanian BPS yang mencatat jumlah petani gurem mencapai 17,2 juta keluarga. Ia menekankan pentingnya langkah strategis berupa redistribusi lahan dan reformasi agraria sebagai pintu masuk untuk memperkuat posisi mereka.

Tak hanya soal lahan, Rina juga mendorong adanya fasilitas kredit mikro berbunga rendah, asuransi pertanian untuk melindungi dari risiko gagal panen, bantuan sosial produktif berupa alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga penyediaan bibit dan modal kerja.

“Intinya, petani gurem harus bisa bertransformasi menjadi petani kecil komersial dengan posisi tawar kuat, sehingga terlindungi dari kerentanan ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai pembangunan infrastruktur pertanian dan ketahanan pangan harus dipacu dengan alokasi minimal 5 persen APBN untuk sektor pertanian. Target peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) juga perlu masuk dalam kerangka APBN agar kesejahteraan petani benar-benar terjamin.

“Petani gurem membutuhkan dukungan nyata reforma agraira dan kebijakan lainnya dalam menghadapi risiko budidaya di hulu, agar mereka bisa bangkit dan berkontribusi lebih besar pada kemandirian pangan nasional,” pungkasnya. (Ant/E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |