
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya untuk mendorong konsumsi produk lokal. Itu dilakukan dengan memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi menyediakan buah-buahan impor di lingkungan kantor Kementerian Hukum.
"Mulai hari ini, saya minta di Kementerian Hukum, di sekretaria, tidak boleh ada produk buah-buahan impor di kantor ini. Ini langkah kecil yang harus kita ambil. Langkah kecil, tetapi dampaknya akan besar," ujarnya saat memberikan sambutan pada kegiatan Launching Forum Komunikasi Kebijakan: Legal Policy Hub, di Jakarta, Senin (15/9).
Menurut dia, meski strategi penguatan industri pangan sering dibicarakan, namun implementasinya masih bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
Salah satu contoh adalah masih banyaknya buah impor yang dikonsumsi sehari-hari, padahal Indonesia memiliki potensi besar dari hasil produksi petani lokal.
"Di depan saya saja, bapak-ibu bisa melihat jeruk yang kita makan, yang disediakan, itu pasti jeruk impor. Padahal banyak jeruk-jeruk Kalimantan yang sudah tersedia," tutur Supratman.
Dia menyarankan agar konsumsi di kantor kementerian lebih mengutamakan produk pangan dalam negeri, seperti ubi, kacang tanah, atau buah-buahan yang diproduksi lokal.
"Kalaupun ada lengkeng jeruk, ya lengkeng yang diproduksi di Indonesia. Anggur, sudah ada yang diproduksi di Indonesia, tidak usah beli anggur-anggur impor," tutur Supratman.
Menurutnya, langkah sederhana itu harus menjadi teladan dalam perumusan kebijakan lintas kementerian sebagai bentuk nyata dukungan pada petani dan industri pangan nasional. (Mir/P-2)