Bahaya kesehatan di balik pakaian bekas.(Dok. Freepik)
Di balik popularitas tren thrifting atau membeli pakaian bekas demi alasan ekonomi dan gaya hidup berkelanjutan, tersimpan potensi ancaman serius bagi kesehatan. Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) Arini Widodo, mengingatkan bahwa aktivitas ini tidak sepenuhnya aman.
“Kebersihan pakaian bekas sulit dijamin, baik dari proses pengumpulan, penjualan, pengiriman, hingga riwayat pemakaian sebelumnya,” ujar Arini dikutip dari Antara Senin (27/10).
“Agen infeksi seperti bakteri, jamur, virus, hingga parasit, termasuk tungau dan kutu, berpotensi berpindah melalui pakaian tersebut.”
Infeksi Kulit Mengintai
Menurut Arini, pakaian bekas yang menjadi sarang parasit dapat menimbulkan penyakit kulit seperti scabies atau kudis, yang menyebabkan rasa gatal intens terutama pada malam hari.
Selain itu, pakaian yang disimpan terlalu lama dan berdebu berpotensi memicu eksim, menyebabkan kulit meradang, gatal, dan bahkan melepuh jika terus digaruk tanpa penanganan medis.
Risiko Penularan Melalui Cairan Tubuh
Bahaya lain muncul ketika calon pembeli mencoba pakaian tanpa memperhatikan kebersihan. “Perpindahan cairan tubuh seperti keringat atau air liur antar pengguna bisa menjadi media penularan infeksi,” jelas Arini.
Ia menambahkan, virus pernapasan seperti influenza pun dapat bertahan di permukaan kain dan menyebar dari satu tangan ke tangan lainnya sepanjang rantai distribusi pakaian bekas.
Ancaman dari Bahan Kimia Disinfektan
Selain mikroorganisme, ancaman lain datang dari bahan kimia yang digunakan untuk membersihkan atau menyemprot pakaian bekas sebelum dijual.
“Uap bahan kimia yang dihirup terus-menerus dapat menimbulkan efek samping seperti sakit kepala, vertigo, mual, muntah, penglihatan kabur, bahkan kejang,” papar Arini, yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen Dermatologi Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA).
Pemerintah Kembali Tegaskan Larangan Impor Balpres
Di sisi lain, pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik impor pakaian bekas dalam karung (balpres). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelaku impor ilegal tidak hanya akan dijatuhi hukuman pidana, tetapi juga denda berat.
Menurutnya, negara justru merugi jika hanya memenjarakan pelaku tanpa menghentikan rantai peredaran barang ilegal tersebut.
Dukungan Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mendukung kebijakan tersebut. Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa praktik thrifting dilarang dilakukan di pasar-pasar ibu kota.
“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan Kementerian Keuangan. Para pedagang tidak boleh menjadi perantara penjualan pakaian bekas impor,” ujar Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (24/10).
Ia juga meminta dinas terkait untuk memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM, agar dapat beralih ke bisnis pakaian baru atau produk lokal yang higienis dan legal. (Ant/Z-10)


















































