Dokter Obgyn Kasus Pencabulan di Garut Divonis 5 tahun Penjara

1 month ago 26
 Dokter Obgyn Kasus Pencabulan di Garut Divonis 5 tahun Penjara Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua Sandi Muhammad Alayubi, anggota Haryanto Das’at, Eva Khoerizqiah, Ahmad Renardhien menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada dokter kandungan Muhammad Safril Firdaus bin Yulinar Firdaus atau dokter Iril, dalam perkara tind(Kristiadi/MI.)

PENGADILAN Negeri Garut sidangkan oknum dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG),M Syafril Firdaus atau MSF alias Iril, 33, tersangka pencabulan di sebuah klinik Karsa Harsa. dengan hukuman 5 tahun penjara.  Kasus dugaan pencabulan oleh dokter tersebut sempat viral beberapa waktu lalu.

Muhammad Syafril Firdaus atau MSF alias Iril, 33, menjalani sidang dugaan pelecehan seksual kepada pasien digelar sekitar pukul 13.40 WIB dan didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Garut. Pada sidang perdana, oknum dokter kandungan atau Obgyn menggunakan peci, kemeja putih tangan panjang, celana hitam, sepatu hitam sepotong dan sidang dilakukannya secara terbuka. Adapun majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua Sandi Muhammad Alayubi, anggota Haryanto Das’at, Eva Khoerizqiah/Ahmad Renardhien.

Dokter Iril, dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban, termasuk perempuan hamil. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan, mewajibkan membayar restitusi korban sebesar Rp 106.335.766 dan rincian korban 1 Rp28.700.000, korban 2 Rp14.880.256, korban 3 Rp19.650.540, orban 4 Rp30.766.000, korban 5 Rp12.339.000

Humas Pengadilan Negeri (PN) Garut, Andre Trisandy mengatakan vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dan putusan merujuk pada Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Ketua Majelis Hakim kemudian memutus dengan vonis hukum 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membebankan biaya restitusi sebesar Rp106.335.766, pada pokoknya. Vonis hukuman terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim meringankan, karena terdakwa mengakui perbuatan, bersikap kooperatif, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa berupa bipolar berdasarkan keterangan ahli," katanya.

Ia mengatakan, ketua majelis hakim dan anggota pertimbangan dan meringankan kurang dari tuntutan terdakwa tidak berbelit-belit, mengakui perbuatan dan mengidap penyakit efektif bipolar. Dari semua itu, hakim menilai terdakwa masih mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum. Namun, hakim juga mempertimbangkan dampak sosial dari kasus ini sempat viral.

“Dengan viralnya seseorang mempunyai profesi seperti dokter, profesi dianggap tinggi di masyarakat, viral atas dakwaan sendiri, perbuatan sendiri merupakan suatu hukuman sosial bagi dirinya. Akan tetapi, terkait restitusi ketika tidak dipenuhi tentu akan dilakukan penyitaan di kemudian hari oleh permintaan penuntut umum (PJU)," pungkasnya. (H-4)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |