
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai menjalani sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penyewaan jet pribadi untuk memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024. Sidang untuk dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 digelar di Jakarta, Rabu (17/9).
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad. Para pengadu mengadukan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta lima anggotanya, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos. Pengadu juga mengadukan Sekretaris Jendral KPU Bernard Dermawan Sutrisno.
Pengadu mendalilkan ada dugaan pelanggaran KEPP dalam pengadaan sewa private jet untuk memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024. David Yama mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum. “Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui Youtube resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.
Dalam kesempatan sebelumnya, peneliti Transparency Internasional Indonesia Agus Sarwono mengatakan terdapat kecacatan pada aspek perencanaan pengadaan sewa jet pribadi yang dilakukan KPU RI. Selain itu, KPU RI juga dinilai gagal dalam mengidentifikasi kebutuhan pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk monitor logistik.
Adapun peneliti Trend Asia Zakki Amali mengungkap berdasarkan hasil cost appraisal yang dilakukan pihaknya, penyewaan jet pribadi seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
"Sebetulnya cost appraisal yang kami lakukan itu hanya memakan sekitar Rp15 miliar untuk seluruh rute pemantauan yang mereka lakukan," terangnya. Rute tersebut ialah sebanyak 59 perjalanan ke sekitar 40 daerah. (Cah/P-3)