DJKI Tegaskan Merek adalah Senjata Utama UMKM untuk Go Global

2 hours ago 1
DJKI Tegaskan Merek adalah Senjata Utama UMKM untuk Go Global Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek DJKI, Ranie Utami Ronie.(Dok. DJKI)

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pelindungan merek merupakan kunci bagi pelaku usaha Indonesia yang ingin menembus pasar global.

Dalam Webinar OKE KI bertajuk “Menembus Pasar Global dengan Merek Terlindungi”, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek DJKI, Ranie Utami Ronie, mendorong UMKM untuk menjadikan merek sebagai aset strategis, sekaligus segera mendaftarkannya melalui merek.dgip.go.id agar terlindungi secara hukum.

Menurut Ranie, merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan identitas, kualitas, dan cerita yang mewakili kebanggaan sebuah usaha. Ia mencontohkan kiprah merek-merek Indonesia seperti Indomie, Eiger, Kopiko, dan Tolak Angin yang berhasil menembus pasar dunia berkat pelindungan merek yang kokoh.

“Bisnis bisa mati, tetapi merek tetap hidup. Dengan merek yang kuat dan terlindungi, produk lokal kita bisa bersaing, bahkan terpajang di rak-rak dunia,” tegasnya, dikutip dari laman resmi DJKI, Senin (15/9).

Dalam paparannya, Ranie menekankan bahwa jalan menuju pasar global selalu berawal dari desain merek yang kuat dengan daya pembeda jelas. Setelah itu, pelaku usaha harus segera membangun benteng hukum dengan mendaftarkan merek sedini mungkin, mengingat Indonesia menganut sistem “first to file”, siapa cepat dia yang berhak.

Ia juga mengingatkan, perlindungan yang diperoleh di Indonesia tidak otomatis berlaku di luar negeri, sehingga pendaftaran di negara tujuan ekspor wajib diperlakukan sebagai langkah strategis.

Sebagai solusi, Ranie memperkenalkan Madrid Protocol, sebuah mekanisme praktis pendaftaran merek internasional. Dengan protokol ini, pemohon cukup mengajukan satu permohonan dalam satu bahasa dan satu mata uang, lalu dokumen tersebut diproses untuk berbagai negara anggota.

“Madrid Protocol ibarat jalan tol bagi UMKM menuju global. Prosesnya lebih cepat, hemat biaya, dan membuka peluang merek nasional menjadi merek global,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pelindungan formal hanyalah fondasi. Merek yang sudah terlindungi dapat dikembangkan lebih jauh melalui lisensi dan waralaba, membuka jalur pendapatan dari royalti mitra internasional maupun ekspansi sistem bisnis lewat franchise.

Kolaborasi melalui merek kolektif bahkan disebutnya sebagai strategi ampuh untuk memperluas pengaruh di kancah global.

DJKI mengimbau pelaku usaha agar melakukan penelusuran awal melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan merumuskan negara prioritas sebelum pendaftaran.

Menurut Ranie, mendaftarkan merek bukanlah beban biaya, melainkan investasi jangka panjang. Dengan merek yang terlindungi, UMKM memiliki benteng hukum yang kuat sekaligus modal strategis untuk bersaing di pasar dunia.

Melalui edukasi berkelanjutan seperti Webinar OKE KI, DJKI menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual. Dengan langkah yang tepat sejak awal, produk-produk lokal Indonesia diyakini dapat menjelma menjadi legenda global. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran merek, masyarakat dapat mengakses merek.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi DJKI di [email protected]. (RO/Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |