DJKI Apresiasi Aplikasi Inspiration, Terobosan LMKN dalam Pembayaran Royalti Musik

4 weeks ago 22
DJKI Apresiasi Aplikasi Inspiration, Terobosan LMKN dalam Pembayaran Royalti Musik LMKN keluarkan aplikasi digital, Inspiration sebagai terobosan pembayaran royalti musik.(Dok. Kemenkum)

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan apresiasi tinggi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas peluncuran aplikasi digital “Inspiration”, sebuah inovasi dalam sistem pembayaran royalti lagu dan/atau musik secara daring melalui satu pintu. DJKI menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam memperkuat tata kelola hak cipta di Indonesia serta memastikan pelindungan dan distribusi hak ekonomi bagi para pencipta dan pemilik hak terkait secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Aplikasi Inspiration adalah bukti nyata komitmen LMKN untuk memperkuat ekosistem komersialisasi musik di era digital. Melalui sistem ini, para pencipta dan pemilik hak terkait dapat menikmati hak ekonominya dengan lebih cepat, transparan, dan pasti. Di sisi lain, pengguna musik pun dapat memenuhi kewajiban hukumnya dengan lebih mudah,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, dikutip dari laman resmi DJKI, Selasa (7/10).

Agung menegaskan bahwa inovasi ini sejalan dengan semangat DJKI dalam mendorong transformasi digital di bidang kekayaan intelektual. Menurutnya, pelindungan hak cipta tidak semata tentang penegakan hukum, tetapi juga menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif.

“Musik adalah salah satu sektor paling dinamis sekaligus paling rentan terhadap pelanggaran hak cipta. Karena itu, sistem seperti Inspiration menjadi sangat vital, agar para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, sementara pengguna musik mendapatkan kepastian hukum,” lanjutnya.

Melalui Inspiration, LMKN menerapkan sistem pembayaran royalti digital yang terpusat bagi sebelas sektor usaha komersial pengguna musik, mulai dari restoran, hotel, pusat perbelanjaan, transportasi, lembaga penyiaran, hingga tempat hiburan.

Mekanisme ini memudahkan pelaku usaha memperoleh izin resmi dan membayar royalti sesuai tarif yang berlaku, sehingga penggunaan karya musik di ruang publik dapat dilakukan secara tertib dan bebas dari potensi pelanggaran hak cipta.

DJKI menilai langkah ini sebagai praktik terbaik (best practice) dalam implementasi kebijakan pelindungan kekayaan intelektual nasional.

Aplikasi ini juga menjadi wujud nyata penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang mewajibkan setiap pemanfaatan karya musik untuk kepentingan komersial disertai izin dan pembayaran royalti melalui lembaga pengelola kolektif yang sah. Dalam konteks ini, LMKN berperan sebagai lembaga resmi penghimpun dan pendistribusi royalti musik secara nasional, dengan seluruh mekanismenya berada di bawah pengawasan DJKI sesuai mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DJKI juga mengajak para pencipta dan pemilik hak terkait untuk mendaftarkan karya mereka melalui sistem resmi DJKI, agar hak cipta mereka terlindungi secara hukum. Sementara bagi pengguna musik di sektor komersial, DJKI mengimbau untuk memanfaatkan aplikasi Inspiration dalam memperoleh izin dan melakukan pembayaran royalti, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus penghormatan atas kreativitas musisi Indonesia.

“Pencatatan hak cipta adalah langkah awal agar karya Anda tercatat dan terlindungi. Setelah itu, bergabunglah dengan LMK atau LMKN agar distribusi royalti berlangsung secara jelas dan terukur,” tambah Agung.

DJKI berharap peluncuran Inspiration menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak cipta. Dengan dukungan sistem digital yang transparan, efisien, dan terintegrasi, DJKI optimistis pengelolaan royalti musik di Indonesia akan menjadi semakin tertib dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan LMKN serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat, berdaya saing, dan berkelas dunia,” tutup Agung. (RO/Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |