Ditetapkan, Berikut Tarif Jalan Tol Padang-Sicincin

4 hours ago 1
Ditetapkan, Berikut Tarif Jalan Tol Padang-Sicincin Ilustrasi(MI/Rudi Kurniawansyah)

PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin sepanjang 36 km yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), dalam waktu dekat. Penetapan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang yang ditetapkan pada 16 Juli 2025.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa sebelum tarif diberlakukan, perusahaan telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi.

“Kami telah mengedukasi masyarakat terkait rencana pemberlakuan tarif ini melalui berbagai platform, mulai dari media konvensional, media sosial, media luar ruang seperti spanduk dan baliho, hingga siaran radio lokal. Tujuannya adalah agar masyarakat benar-benar memahami informasi ini secara menyeluruh,” kata Adjib, Sabtu (26/7).

Lebih lanjut, sebagai bagian dari proses sosialisasi dan koordinasi, Hutama Karya juga telah melakukan pertemuan bersama Wakil Gubernur Sumatra Barat dan Bupati Padang Pariaman guna menyampaikan rencana kebijakan ini secara langsung kepada pemerintah daerah. 

Untuk menambah sudut pandang dan menyerap aspirasi publik, Hutama Karya juga menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Tarif Jalan Tol Padang-Sicincin dimana kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Arya M. Sinulingga, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum Lisrina Munthe, Anggota BPJT Unsur Profesi Sony Sulaksono, Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi, Bupati Padang Pariaman John Kennedy Azis, Asisten II Gubernur Sumatra Barat Arry Yuswandi, Pengamat Kebijakan Agus Pambagio Publik, Dosen Transportasi Universitas Andalas Yossafra, Ketua MTI Sumatra Barat Gusri Yaldi, serta perwakilan lainnya.

“Melalui FGD tersebut, kami menerima banyak masukan dan saran dari masyarakat yang sangat kami hargai dan akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan operasional tol ke depan. Kami menilai diskusi terbuka seperti ini penting agar implementasi tarif jalan tol berjalan beriringan dengan pemahaman dan dukungan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Masyarakat (TJSL), Hutama Karya juga telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat di sekitar Tol Padang-Sicincin berupa 50 paket sembako kepada warga melalui Wali Nagari Kapalo Hilalang pada (23/7). Serta bantuan perlengkapan sekolah yaitu dengan menyalukan pembagian 235 paket perlengkapan sekolah dan literasi yang disalurkan di dua titik, yaitu SDN 04 Batang Anai (117 paket) dan SDN 10 Batang Anai (118 paket) yang bertepatan dengan Hari Anak Nasional.

“Kami berharap kehadiran jalan tol ini tidak hanya berdampak pada peningkatan konektivitas wilayah, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar ruas tol," jelas Adjib.

Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penetapan Tarif Tol Padang - Sicincin, berikut besaran tarifnya:

  • Asal Tujuan Gol I Gol II &III Gol IV & V
  • Padang-Kapalo Hilalang Rp 50.500 Rp.75.500 Rp 100.500
  • Kapalo Hilalang-Padang Rp 50.500 Rp.75.500 Rp 100.500

Dengan pemberlakukan tarif yang akan dilakukan di ruas tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memantau informasi terkini pada media sosial @hutamakaryatollroad dan tetap berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Center Tol Padang-Sicincin di +62 822-1000-3770. (RK/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |