KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.(Dok. MI/Susanto)
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan akan menjalani perintah sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto terkait penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) termasuk isu moratorium karena rentetan kasus keracunan MBG.
"Terkait dengan kegiatan MBG, saya tetap diperintahkan oleh Pak Presiden untuk melakukan percepatan-percepatan karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan terkait kapan menerima MBG," kata Dadan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10).
"Di luar perintah itu saya tetap melaksanakan, kecuali nanti Pak Presiden mengeluarkan perintah lain," sambungnya.
Selain itu, ia juga membahas mengenai dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah, untuk sementara diberhentikan dulu karena ada kejadian yang memang harus dianalisis dan diinvestigasi sehingga akan tahu sebetulnya apa yang terjadi di tempat tersebut.
"Sekaligus juga kita merupakan aspek kehati-hatian karena ketika kita sudah melakukan kegiatan dan ada masalah, biasanya akan ada datang tuntutannya. Seperti contoh yang sudah saya contohkan di Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujar dia.
Ia menceritakan ada satu kejadian di NTT, satu SMP dihentikan begitu ada kejadian dan 10 hari kemudian ternyata di SMP itu mengalami keracunan yang bukan dari MBG. Ini salah satu aspek untuk kehati-hatian terkait dengan hal tersebut.
Selain melakukan diinvestigasi dan menganalisis perbaikan, Dadan menyebut ada perbaikan fasilitas dan lain-lain, juga sambil memitigasi kepada atau melakukan kegiatan-kegiatan kepada para penerima manfaat.
"Oleh sebab itu, maka SPPG yang bersangkutan, baik itu SPPG maupun mitranya, harus melakukan pendekatan-pendekatan terkait dengan trauma yang muncul di masyarakat," pungkasnya. (H-3)


















































