Ilustrasi(Dok ANTARA)
DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin membantah menerbitkan surat edaran tentang pernyataan orang tua siswa tidak boleh menuntut pihak sekolah jika terjadi keracunan makanan program makan bergizi gratis (MBG).
Belakangan ramai beredar isu terutama di media sosial tentang surat pernyataan yang berisi bahwa orang tua tidak boleh menuntut pihak sekolah jika terjadi keracunan akibat makanan program MBG. Surat pernyataan tersebut mendapat kecaman banyak pihak.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, beberapa waktu membantah bahwa surat tersebut berasal dari pihaknya. "Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tidak pernah memberikan arahan kepada kepala sekolah untuk mengeluarkan surat edaran seperti itu. Informasi yang beredar di media sosial tentang surat pernyataan terhadap orang tua, bahwa sekolah tidak bertanggung jawab atas MBG yang dibagikan kepada siswa. Itu bukan dari Dinas Pendidikan,” kata Ryan.
Disdik Kota Banjarmasin, pascakasus keracunan puluhan siswa SMPN 33 Banjarmasin Barat, beberapa waktu lalu, telah memperketat prosedur pengawasan dan pendampingan di setiap sekolah. Ryan menegaskan, jika terbukti ada sekolah yang mengeluarkan surat pernyataan tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti. "Tidak perlu ada surat seperti itu. Program MBG ini aman jika diawasi dengan baik,” ujarnya.
Maraknya kasus keracunan makanan program MBG di sejumlah daerah termasuk Kalimantan Selatan mengharuskan pemerintah daerah setempat memperketat pengawasan pelaksanaan program tersebut.
Hal itu ditegaskan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Miftahul Chair, Senin (3/11). "Pemprov Kalsel berkomitmen meningkatkan pengawasan pelaksanaan Program MBG, menyusul beberapa kasus keracunan yang terjadi," tegasnya.
Terkait hal ini Pemprov Kalsel telah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Komunikasi Publik & Trust Building: Mitigasi Risiko Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Selatan” bersama Ombudsman Kalsel. Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk evaluasi dan upaya memperbaiki pelaksanaan program MBG ke depan. (H-2)


















































