Dirut Perumda Titrta Rangga Jelaskan soal Uang Setoran Rp600 Juta dari Aqua ke PDAM Subang

1 week ago 15

POLEMIK pabrik soal sumber air Aqua yang menjadi sorotan publik terus bergulir. Kini kritik juga dilayangkan terkait adanya setoran pabrik Aqua ke BUMD Subang Perumda Tirta Rangga Subang (TRS) sebesar Rp600 per bulan yang langsung masuk ke rekening perusahaan.

Dalam tayangan video di Instagram, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM mempertanyakan langsung uang setoran pabrik Aqua tersebut ke Perumda TRS. KDM juga mendesak Perumda TRS bisa memberikan rasa keadilan, sebab warga sekitar yang belum bisa menikmati air bersih secara gratis dari uang yang diterima setiap bulannya dari pabrik Aqua.

Merespons hal yang diungkapkan KDM tersebut, Direktur Utama Perumda Tirta Rangga Subang, Lukman Nurhakim, membenarkan informasi bahwa pihaknya menerima pemasukan rata-rata antara Rp600 juta per bulan dari PT Investama AQUA.

Lukman Nurhakim menjelaskan awal mula kerja sama antara Perumda Air Minum Tirta Rangga (dahulu PDAM) dan PT Tirta Darmaga Pasanggrahan (Aqua) telah terjalin sejak 3 Juni 1997.

Kemudian berganti nama menjadi PT Tirta Investama. Objek utama kerjasama berupa penyediaan air bersih dari sumber mata air Cipondok untuk mendukung kebutuhan operasional industri air minum dalam kemasan di wilayah Pasanggrahan, Subang. Lukman menegaskan, semua dana tersebut dikelola secara akuntabel dan transparan.

"Pendapatan dari Aqua sama statusnya dengan pelanggan lain. Semua masuk ke pendapatan perusahaan dan tercatat di rekening resmi perusahaan,” kata Lukman, Kamis (30/10).

Lebih lanjut, Lukman menekankan bahwa pendapatan dari kerja sama ini berkontribusi signifikan pada keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi dua desa sekitar pabrik, yakni Desa Pasanggrahan dan Desa Darmaga. Yang paling krusial, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Perumda Tirta Rangga menyetorkan 55% dari total keuntungan bersih perusahaan ke kas Pemerintah Kabupaten Subang sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Keuntungan perusahaan sesuai Perda, 55% dikembalikan ke kas daerah untuk kemaslahatan masyarakat umum,” tegasnya.

Dikatakan Lukman, Perumda Tirta Rangga juga memberikan dana sebesar 5% setiap bulannya dari total tagihan rekening air kepada dua desa penerima manfaat, yaitu Desa Darmaga, Kecamatan Cisalak dan Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang. Dana konservasi lingkungan tersebut ditransfer ke rekening pemerintah desa.(RZ/E-4) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |