Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beberkan Fasilitas Haji Jalur Khusus

7 hours ago 4
Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beberkan Fasilitas Haji Jalur Khusus Ustaz Khalid Basalamah(Metrotvnews/Candra)

USTAZ Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Usai diperiksa, Khalid mengaku dirinya berangkat haji menggunakan kuota tambahan yang diberikan Kemenag. Ia tercatat sebagai jamaah melalui biro perjalanan PT Muhibah.

“Dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jamaah di PT Muhibah,” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).

Khalid mengaku menggunakan jasa travel yang bukan miliknya. Khalid menjelaskan awalnya ia berniat menggunakan jalur furoda, namun kemudian ditawari visa haji khusus oleh pihak travel.

“Saya sama jamaah saya semuanya furoda, tapi, berpindah ke visa ini (haji khusus) karena ditawarkan Ibnu Mas’ud (pihak PT Muhibah),” ujar Khalid.

Dia membeberkan fasilitas yang didapatkan atas perjalanan haji khusus dengan kuota tambahan itu. Khalid mengaku ditempatkan beribadah bukan di tempat reguler.

“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah memeriksa banyak pihak dalam kasus ini, termasuk pejabat Kemenag dan penyedia jasa travel umrah. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga diperiksa KPK. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |