
PENERIMA bantuan sosial (bansos) yang terindikasi praktik judi online (judol) terancam dicabut kepesertaannya. Di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Dinas Sosial setempat mewanti-wanti penerima manfaat agar tak menyalahgunakan bansos yang sudah diterima.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, mengaku belum lama ini menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Sosial. Satu di antara bahasannya berkaitan dengan data tunggal sosial ekonomi masyarakat (DTSEM), yang di dalamnya berkaitan dengan penerima bansos.
"Dari jutaan penerima bansos di Indonesia, ternyata ada yang terindikasi terlibat judol setelah dilakukan penelusuran oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujarnya, Minggu (20/7).
Indikasi tersebut satu di antaranya terdeteksi kesamaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penerima bansos dan juga pada akun judol. Karena itu, agar bansos tak disalahgunakan, maka data penerima manfaat yang terindikasi bermain judol akan dicabut.
"Sebagaimana yang ditegaskan Menteri Sosial, kalau ada yang seperti itu maka data penerima manfaat bansosnya akan dicabut atau dibekukan," tegas mantan Kepala Dinas Perhubungan ini.
Tedy belum mengetahui data persis jumlah penerima manfaat bansos di Kabupaten Cianjur yang bisa saja ada terindikasi bermain judol. Sebab, teknis menelusuri berkaitan transaksi keuangan merupakan kewenangan PPATK serta di lingkup Kementerian Sosial.
"Kami di Dinsos tak memiliki kewenangan untuk itu. Pak Menteri juga waktu itu tak menyebut by name by addres. Hanya menyebutkan jumlahnya yang terindikasi," ucapnya.
Untuk mencegah terjadinya hal itu, Tedy mengaku, Dinsos Kabupaten Cianjur hanya bisa mewanti-wanti para penerima manfaat bansos. Mereka diingatkan agar memanfaatkan bansos untuk kebutuhan sesuai peruntukkannya.
"Kami dibantu para pendamping PKH hanya menyampaikan agar bansos digunakan sebagaimana mestinya. Sekali saja mereka terindikasi, maka ancamannya bisa dibatalkan atau dicabut sebagai penerima bansos," pungkasnya.