Polda Jawa Tengah memberikan keterangan terkait penetapan 9 tersangka dalam kasus gonjang-ganjing di Kabupaten Pati.(MI/Akhmad Safuan)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 9 tersangka dan kini menjalani penahanan dalam kasus unjuk rasa sejak awal bergulir pemakzulan Bupati Pati Sudewo hingga setelah sidang Paripurna DPRD Pati yang terbagi dalam 4 klaster.
Pemantauan Media Indonesia Rabu (5/11) gejolak sosial politik di Kabupaten Pati yang berlangsung hingga beberapa bulan lamanya memasuki babak baru. Polda Jawa Tengah tetap memproses pengusutan sejumlah kasus terkait aksi unjukrasa dari mulai ketidakpuasan publik atas sejumlah kebijakan, pemakzulan Bupati Pati Sudewo hingga Sidang Paripurna DPRD Pati.
"Kita tetapkan 9 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis di Kabupaten Pati yang terbagi dalam 4 klaster yakni 1 tersangka perusakan kendaraan dinas, 3 tersangka penganiayaan terhadap polisi, 2 tersangka pengeroyokan terhadap warga sipil dan 3 tersangka pemblokiran jalan Pantura," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, Rabu (5/11).
Pada kasus perusakan kendaraan dinas kepolisian, lanjut Dwi Subagio, petugas mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati dan menjerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian dalam kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian, ungkap Dwi Subagio, penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing MP (46), TA (35) dan AS (34) merupakan warga Kabupaten Pati dan menjerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ketiganya terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap anggota kepolisian yang sedang mengamankan aksi," jelasnya.
Selain itu, menurut Dwi Subagio, polisi juga menetapkan E, sopir truk yang ikut memblokir Jalan Pantura bersama 2 Koordinator AMPB yakni Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono alias Botok (47) yang kini telah ditahan di Polda Jawa Tengah dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.
Selanjutnya polisi juga menetapkan tersangka terhadap 2 warga AJ (43) dan SU (43), demikian Dwi Subagio, atas pengeroyokan terhadap masyarakat sipil di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Sedangkan barang bukti yang disita penyidik yakni pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengungkapkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat, namun harus disalurkan dengan menghormati hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum, sehingga diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tertib.
"Kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan anarkis, meskipun tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tambahnya. (E-2)


















































