Polda Kalsel menunjukkan barang bukti jaringan peredaran narkoba yang berafiliasi dengan bandar internasional Freddy Pratama(MI/Dennu Susanto)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Selatan terus berupaya memerangi peredaran ilegal narkotika di wilayah tersebut. Terbaru Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil meringkus jaringan peredaran narkoba yang berafiliasi dengan bandar internasional Freddy Pratama.
Tiga orang tersangka pelaku peredaran narkoba berhasil di ringkus di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti narkoba sebanyak 44,5 kg narkoba jenis sabu dan 24.940 butir ekstasi. "Keberhasilan ini merupakan bagian komitmen Polda Kalsel dalam memerangi narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Baktiar Joko Mujiono, Rabu (5/11).
Diakuinya keberhasilan ini juga berkat informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan unit narkoba Polda Kalsel. Lokasi pertama penangkapan berada di jalan Trans Kalimantan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala dimana polisi menangkap dua tersangka SW dan WC.
Dari keduanya polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 27 kg kemudian esktasi 24.928 butir dan Rp18 juta. Polisi menyita mobil Toyota Calya dan barang bukti yang disimpan dalam koper dan tiga ransel.
Lokasi kedua di Jalan Pramuka Banjarmasin, diamankan satu orang pelaku berinisial PB dengan barang bukti sabu sebanyak 17,4 kg dan uang tunai Rp3 juta, tiket pesawat dan tiket travel dan lainnya. Para tersangka berasal dari luar Kalsel yaitu Lampung, Bojonegoro dan Pekanbaru.
Para pelaku diancam pasal 114 ayat 2 kemudian pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan pidana seumur hidup. Nilai narkoba yang berhasil diamankan Polda Kalsel ini mencapai Rp91 miliar lebih. (E-2)


















































