
DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggelar forum konsultasi publik standar pelayanan di Banyoe Oeriep Klaten, Rabu (23/7).
Kegiatan forum konsultasi pelayanan publik dibuka oleh Sekretraris Dinas PUPR Klaten, Zuli Purwa Handaka, dan dihadiri anggota Komisi III DPRD, OPD, akademisi, pers, dan LSM.
Sekretaris Dinas PUPUR menjelaskan, bahwa dasar hukum penyelenggaraan kegiatan konsultasi publik standar pelayanan ini, adalah Surat Edaran Menpan RB No 19 Tahun 2022.
Penyelenggaraan forum konsultasi publik standar pelayanan mengikutsertakan masyarakat, sebagai upaya membangun sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Tujuan diselenggarakan forum konsultasi publik standar pelayanan, kata Zuli, untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.
“Selain itu, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima masyarakat,” imbuhnya.
Dinas PUPR Klaten meliputi memberikan pelayanan surat keterangan rencana tata ruang (SITR), penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dan pelayanan rekomendasi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kemudian, pelayanan surat rekomendasi sertifikat laik fungsi (SLF), pelayanan sedot tinja, pelayanan sewa alat berat, dan pelayanan permohonan izin pemakaian tanah pengairan.
Untuk pengaduan, saran, dan masukan terkait pelayanan publik, dapat disampaikan secara terulis melalui surat yang ditujukan Kepala Dinas PUPR Klaten, Jalan Sulawesi No 26 Klaten.
“Pengaduan, saran, dan masukan juga bisa disampaikan secara langsung melalui telepon, fax, whatsapp, e-mail, website, dan sosial media Dinas PUPR,” ujar Zuli Purwa Handaka.
Forum konsultasi publik standar pelayanan Dinas PUPR Klaten ditutup dengan penandatangan mufakat hasil dari proses dialog antara penyelenggara pelayanan publik dan stakeholder. (JS/E-4)