Dianggap Merugikan MBR, Warga Rusun Jakarta Desak Revisi Tarif Air

4 hours ago 4
Dianggap Merugikan MBR, Warga Rusun Jakarta Desak Revisi Tarif Air Ilustrasi rumah susun di Jakarta(Dok. MI)

WARGA rumah susun di Jakarta menilai kebijakan ini sangat merugikan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mereka berencana menggelar aksi damai besar-besaran di Kantor Gubernur DKI Jakarta (Balai Kota), pada Senin, 21 Juli 2025, untuk menyuarakan penolakan terhadap penggolongan tarif air yang dinilai tidak adil.

Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba untuk berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melalui surat permohonan audiensi, namun tidak ada respon dari pihak gubernur.

"Kami mengajak warga rumah susun se-DKI Jakarta untuk turun langsung menyuarakan penolakan terhadap klasifikasi pelanggan air yang keliru dan merugikan MBR," ujar Adjit, Kamis (17/7).

Ia menjelaskan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang tarif air minum PAM Jaya, yang mengkategorikan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Golongan K III) keliru. Padahal rumah susun seharusnya masuk dalam golongan K II yang tarifnya lebih rendah.

Kebijakan ini dianggap tidak hanya mengabaikan prinsip keadilan sosial, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang menyatakan bahwa rumah susun adalah hunian, bukan properti komersial.

Selain itu, lanjut dia, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 dan 13, menyebutkan bahwa rumah susun yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga harus masuk dalam golongan K II dengan tarif dasar.

Ia juga menyoroti pengelompokan tarif terhadap Rusunami Subsidi yang saat ini diposisikan sebagai Rumah Susun Menengah (Kode 5F3), padahal seharusnya dikategorikan sebagai Rumah Susun Sederhana (Kode 5F2).

Aksi yang direncanakan ini akan melibatkan sekitar 1.500 peserta dari berbagai wilayah rumah susun di DKI Jakarta. Mereka berharap dapat bertemu langsung dengan Gubernur untuk menyampaikan tuntutan terkait kebijakan yang dianggap merugikan ini.

“Solidaritas warga adalah kunci. Kami tidak hanya memperjuangkan hak air bersih warga rumah susun, tetapi juga keadilan, martabat, dan hak dasar sebagai warga kota,” tegas Adjit. (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |