
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, mensegerakan konsutasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat soal tunjangan rumah anggota DPRD Kota Depok sebesar Rp47 juta. Pemerintah Kota mengeklaim sudah berkomunikasi dengan DPRD Kota Depok.
"Kita tengah evaluasi tunjungan rumah pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok. Evaluasi ini kita koordinasikan kepada Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Pusat Kita sudah berkomunikasi dengan DPRD Kota Depok," kata Wali Kota Depok Supian Suri di Balai Kota Depok, Minggu (7/9).
Soal tunjangan DPR sudah didemo masyarakat beberapa waktu lalu, Namun tunjangan perumahan itu ternyata juga ada di tingkat DPRD seperti di DKI Jakarta, termasuk Kota Depok (Jawa Barat), dan Kota Tangerang (Banten).
Dasar tunjangan rumah anggota DRPD Kota mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 terkait besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
Ketentuan itu, menjelaskan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, karena itu alasan diberikan tunjangan rumah dalam bentuk uang setiap bulan.
Dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021. Tunjangan rumah bagi Ketua DPRD Kota Depok ditetapkan Rp47.116.000 per bulan. Sementara bagi Wakil Ketua DPRD Kota Depok Rp43.100.000 dan anggota DPRD Kota Depok tunjangan rumah yang diberikan sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Pasca gelombang protes dari berbagai pihak, Supian mengklaim sudah merumuskan apa yang menjadi harapan masyarakat. " Kita sepakat mengevaluasi Perwal Nomor 97 Tahun 2021 sebagaimana harapan masyarakat termasuk kaum buruh, " kata Supian.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna menyatakan pihaknya sepakat melakukan evaluasi terkait tunjangan rumah anggota Dewan.
"Terkait tunjangan rumah kami siap untuk dievaluasi, disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang, evaluasi tunjangan rumah tersebut adalah wewenang Wali Kota. Nanti Pak Sekda bersama Pemkot akan melakukan penunjauan ulang, " kata Ade.
Menurut Ade, tunjangan rumah dewan sudah ada regulasinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Meski pun begitu, Dewan akan membuat kesepakatan dengan Pemerintah Kota Depok terkait kewajaran tunjangan rumah yang bisa diterima publik.
"Untuk di DPRD Provinsi dan Kota yang tidak memiliki fasilitas tersebut, maka tingkatan tunjangannya tentu bisa disesuaikan dengan tingkat yang wajar, " ungkapknya.
Ade menilai, penyediaan rumah dinas yang diatur Peraturan Pemerintah sebagai apresiasi pemerintah untuk anggota legislatif. " Bilamana memang belum bisa disediakan maka diadakan tunjangan, seperti itu regulasinya, " pungkasnya (H-2)