
BELUM pulihnya daya beli masyarakat membuat pengusaha semakin terjepit. Kalangan pengusaha merasa 'sulit bernafas' ketika pemerintah menerapkan sejumlah tarif yang cukup mahal. Hal ini diprediksi akan membuat banyak pengusaha bangkrut yang berdampak kepada membludaknya pengangguran.
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani mengatakan, dunia usaha saat ini tengah ditimpa tantangan berat. Omzet terjun bebas dampak masih lemahnya daya beli. Masa depan semakin gelap lantaran pemerintah menerapkan kenaikan cukai tiap tahun.
Untuk menyelamatkan sektor usaha, Shinta sangat berharap, pemerintah perlu membuktikan keberpihakannya. Termasuk kepastian pajak dan cukai yang selama ini banyak dikeluhkan pengusaha, termasuk investor.
"Jika kebijakan kenaikan atau penerapan cukai baru, dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil sektor industri khususnya yang padat karya, maka risiko pelemahan daya saing dan tergerusnya kesempatan kerja, semakin terbuka lebar. Padahal, sektor industri yang selama ini menopang penerimaan negara dan menyerap jutaan tenaga kerja," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (9/9).
Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus kepada optimalisasi pemungutan pajak, melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanismenya. Hal itu lebih tepat dibanding menambah beban dunia usaha dan masyarakat, dengan menerbitkan pajak baru, maupun kenaikan tarif pajak atau cukai yang telah ada.
"Saya kira, perlunya perhatian khusus untuk mengurangi tekanan di sektor padat karya. Khususnya industri makanan, minuman dan hasil tembakau yang saat ini menghadapi beban ganda dari rencana kenaikan tarif cukai dan penerapan cukai baru," imbuhnya.
Oleh karena itu, penerimaan negara dari industri hasil tembakau (IHT) akan optimal jika difokuskan pada kepatuhan dan pengawasan administrasi, bukan melalui kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Langkah ini dipandang penting untuk menjaga stabilitas industri sekaligus memastikan potensi penerimaan negara tetap terjaga, tanpa menambah beban berlebihan bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Shinta mengatakan, sektor padat karya bukan hanya menjadi kontributor penting bagi penerimaan negara, namun juga penopang utama stabilitas lapangan kerja.
Dalam hal ini, pengusaha sangat berharap tak ada kenaikan pajak dan pajak baru serta cukai. Ingat, cukai tergolong penerimaan perpajakan.
Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru atau menaikkan tarif pajak hingga 2026. Meski target pendapatan negara naik 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun pada 2026.
Dari sisi setoran pajak, kata Sri Mulyani, tahun ini, mengalami kenaikan 13,5 persen ketimbang 2023, menjadi Rp2.357,7 triliun. “Karena kebutuhan negara begitu besar, pendapatan negara harus terus ditingkatkan tanpa kebijakan baru. Seringkali ada anggapan kalau pendapatan naik berarti pajak dinaikkan. Padahal tarif pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani. (H-2)