
PEMERINTAH dijadwalkan akan menerima perwakilan mahasiswa dari berbagai organisasi besok, Kamis (4/9)untuk mendengarkan secara langsung 17+8 tuntutan rakyat yang sebelumnya telah disampaikan oleh elemen mahasiswa dalam sejumlah aksi unjuk rasa.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai bertemu dengan perwakilan BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/9).
"Barusan kami sudah melakukan komunikasi via WhatsApp dengan pihak pemerintah. Kawan-kawan sekalian akan diterima oleh pihak pemerintah, Kamis," kata Dasco dikutip Antara, Rabu (3/9)..
Menurut Dasco, informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, namun hingga kini belum dipastikan siapa pejabat yang akan secara langsung menemui para mahasiswa.
Dasco mengatakan tuntutan dari berbagai elemen mahasiswa itu juga perlu disampaikan secara langsung kepada pemerintah, sebab pemerintah dan DPR perlu bekerja sama dalam menjalankan beberapa hal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa DPR juga akan merangkum dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dengan cepat. Ia menegaskan bahwa suara mahasiswa tidak akan diabaikan.
"Nanti bisa dialog apa yang menjadi apa, tuntutan kegelisahan dari teman-teman semua, kawan-kawan semua terkait dengan soal apa, perpajakan soal lain-lain, BUMN, itu nanti disampaikan," kata Saan.
Isi Lengkap 17+8 Tuntutan Rakyat
Gerakan ini dikenal dengan nama “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati”, dan telah viral di media sosial melalui unggahan figur publik dan organisasi mahasiswa.
Berikut isi lengkap tuntutannya
DALAM 1 MINGGU, DEADLINE: 5 SEPTEMBER
Tugas Presiden Prabowo Subianto:
1. Gerakan ini menuntut Prabowo untuk menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran;
2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus tewasnya Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun seluruh korban kekerasan aparat sepanjang demonstrasi 28-30 Agustus lalu dengan mandat yang jelas dan transparan.
Tugas untuk DPR
3. Gerakan ini menuntut DPR untuk membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota Dewan, serta membatalkan rencana pemberian fasilitas baru termasuk tunjangan pensiun;
4. Publikasikan transparansi anggaran mulai dari gaji, tunjangan rumah, fasilitas DPR, dan lainnya;
5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk meminta KPK untuk menyelidikinya.
Tugas untuk Ketua Umum partai politik
6. Para Ketua Umum partai politik harus memecah atau menjatuhkan sanksi tegas kepada para kader yang tidak etis dan telah memicu kemarahan publik;
7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di tengah situasi krisis;
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
Tugas Polri
9. Gerakan ini mendesak Polri untuk membebaskan seluruh demonstran yang ditahan;
10. Menghentikan tindakan kekerasan dan menaati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia;
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan, serta memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Tugas TNI
12. TNI diminta untuk kembali ke barak dan menghentikan tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil;
13. Tegakkan disiplin internal agar prajurit tak mengambil alih tugas Polri;
14. Berkomitmen untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
15. Gerakan ini menuntut pemastian upah layan bagi seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, ojek online, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online) di seluruh Indonesia;
16. Ambil langkah darurat untuk mencegan PHK massal dan melindungi buruh kontrak;
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Kemudian, Prabowo juga harus mendegar dan merealisasikan 8 tuntutan rakyat yang diberi tenggat waktu hingga 1 tahun lamanya (31/8/2026). Tuntutannya yaitu:
- Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran
- Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif
- Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil
- Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
- Reformasi kepemimpinaan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis
- Kembalikan TNI ke barak tanpa pengecualian
- Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen
- Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan
(P-4)