
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga Jumat (12/9) malam, pimpinan DPR belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (13/9).
Pernyataan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. Ia menyebut belum ada kabar resmi mengenai surpres dari Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian pucuk pimpinan Polri.
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
"Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
“Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden,” kata Nasir. (P-4)