KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau memusnahkan berbagai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pemusnahan yang digelar di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau ini merupakan tindak lanjut atas 244 kasus pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2025.
Kegiatan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan menjaga keuangan negara dari potensi kerugian.
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi mewujudkan peredaran barang yang legal dan sehat di masyarakat,” katanya, Selasa (7/10).
Dari total 244 kasus pelanggaran tersebut, 78 kasus ditangani oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166 kasus lainnya oleh KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun. Adhang menyebutkan, total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp5,46 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dan dihancurkan menggunakan alat berat. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Untuk bidang kepabeanan, barang-barang tersebut antara lain terdiri atas 487 karung pakaian, 298 karung cabai kering, 147 kasur tipe single, 20 kasur tipe queen, 90 ban kendaraan, 30 bal ballpress pakaian, 27 bantal, 12 sepeda, serta 10 karung berisi barang campuran.
Sementara itu, untuk pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Kepri memusnahkan 2.609.460 batang rokok ilegal dan 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai juga memusnahkan barang hasil penindakan berupa 2.303.708 batang rokok ilegal, 2.745,8 liter minuman beralkohol, serta 291 kaleng minuman beralkohol ilegal.
Menurut dia, seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di bidang cukai.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kepri dalam memberantas peredaran barang ilegal serta mendukung terciptanya iklim perdagangan yang sehat di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya. (HK/E-4)


















































