
MULAI 20 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pajak sebesar 10% untuk kegiatan olahraga komersial, termasuk olahraga padel. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, dan menyasar berbagai fasilitas olahraga yang bersifat berbayar dan komersial.
Menariknya, bukan hanya padel yang dikenakan pajak hiburan ini. Tercatat, ada 20 jenis olahraga lainnya di Jakarta yang juga dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. Simak daftarnya berikut ini.
Apa Itu Pajak 10% untuk Olahraga Komersial?
Pajak ini termasuk dalam PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), yang dikenakan terhadap pemanfaatan jasa hiburan, termasuk sarana dan prasarana olahraga yang dikelola secara komersial.
Artinya, jika kamu menyewa tempat olahraga, mengikuti kelas olahraga berbayar, atau membeli tiket masuk ke fasilitas olahraga tertentu, maka akan ada tambahan 10% pajak dari harga yang dibayarkan.
20 Jenis Olahraga Komersial di DKI Jakarta yang Kena Pajak 10%
Berikut adalah daftar lengkap jenis olahraga komersial selain padel yang dikenakan pajak hiburan 10% di Jakarta:
- Futsal
- Sepak bola
- Mini soccer
- Bulu tangkis
- Bola basket
- Bola voli
- Tenis lapangan
- Tenis meja (ping pong)
- Renang
- Bowling
- Biliar
- Tinju
- Karate
- Taekwondo
- Squash
- Panahan
- Menembak
- Lari/atletik
- Panjat tebing
- Ice skating
- Berkuda
- Jetski
- Bisbol
- Sofbol
- Yoga
- Pilates
- Zumba
- Kebugaran (fitness/weight training)
Kenapa Olahraga Ini Dikenakan Pajak?
Pemerintah DKI menilai bahwa olahraga komersial termasuk dalam kategori hiburan berbayar, yang dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Oleh karena itu, pemerintah menganggap wajar untuk mengenakan pajak hiburan seperti halnya konser atau bioskop.
Namun, kegiatan olahraga non-komersial, seperti pembinaan atlet oleh pemerintah, olahraga di fasilitas publik gratis, atau kegiatan sosial keolahragaan tidak dikenakan pajak.
Kenapa Golf Tidak Masuk Daftar?
Olahraga golf tidak dikenai PBJT 10%, karena sudah masuk kategori jasa kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% berdasarkan kebijakan pajak nasional. Jadi, meskipun tidak dikenai pajak hiburan daerah, kegiatan golf tetap dipajaki pada level yang berbeda.
Penutup
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor hiburan dan gaya hidup. Bagi kamu yang rutin menggunakan fasilitas olahraga berbayar di Jakarta, bersiaplah untuk melihat penyesuaian harga seiring penerapan pajak ini.
Ingat, saat kamu membayar tarif sewa lapangan atau kelas olahraga, pastikan untuk mengecek apakah pajak 10% sudah termasuk atau belum. (Z-10)