Coba Pelican Crossing Stasiun Cikini, Pramono Larang Parkir dan Naik-Turun Penumpang

23 hours ago 1
Coba Pelican Crossing Stasiun Cikini, Pramono Larang Parkir dan Naik-Turun Penumpang Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang aktivitas parkir maupun naik-turun penumpang di sekitar pelican crossing Stasiun Cikini(Dok.HO)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung melarang aktivitas parkir maupun naik-turun penumpang di sekitar pelican crossing Stasiun Cikini, Jakarta Pusat yang baru dioperasikan. Menurutnya, hal itu untuk mencegah kemacetan di jalur yang sudah padat kendaraan. 

“Saya tadi meminta tidak boleh ada yang parkir di sini apakah itu ojol, taksi, atau apa pun. Kalau itu diizinkan, pasti di sini akan menjadi tambah macet dan crowded,” kata Pramono di kawasan Stasiun Cikini, Senin (15/9). 

Ia menjelaskan, pelican crossing di Cikini merupakan respons cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap masukan publik. 

Politikus PDIP itu menyebut persoalan penyeberangan pejalan kaki sebenarnya sederhana, namun jika tidak segera ditangani bisa menimbulkan risiko keselamatan dan masalah lalu lintas.

“Terus terang secara cepat kita meresposn apa yang menjadi masukan, saran dari publik. Karena memang ketika melihat problemnya simpel tapi tidak segera diselesaikan, saya berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan dan juga dengan Asisten Pembangunan untuk ini segera diselesaikan,” jelas Pramono. 

Pramono juga turut memastikan pengawasan di lapangan akan dilakukan. Petugas dari dinas terkait bakal disiagakan di lokasi. 

“Ya dengan sendirinya yang pasti akan ada yang ngawasin,” katanya.

Pramono berujar, untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pramono meminta agar KAI cepat memberikan laporan jika terdapat kendala lalu lintas akibat pelican crossing tersebut ke depan. 

“Kami berkoordinasi dengan KAI bersama-sama. Kalau memang ada problem itu mohon kami segera diinformasikan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Far/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |