Cegah Kasus Korupsi, Pengelolaan Dana Desa Perlu Pendampingan

2 hours ago 3
Cegah Kasus Korupsi, Pengelolaan Dana Desa Perlu Pendampingan (MI/Haryanto)

PENGELOLAAN dana desa sebesar Rp 7,9 triliun di Jawa Tengah perlu dilakukan pendampingan oleh aparat penegak hukum, guna mencegah terjadinya korupsi. 

Menurut Gubernur Achmad Luthfi, terjadinya kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah perlu menjadi pelajaran penting, agar pengelolaan dana desa semakin transparan dan sesuai aturan hukum.

“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana des aitu  sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” kata Luthfi seusai acara disela acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, pada Senin, 22/9.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada aparatur negara di tingkat desa.

“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa, sehingga nantinya dalam membangun mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Luthfi menegaskan pentingnya pendampingan hukum agar setiap kepala desa dan perangkat desa dapat mengelola dana sesuai aturan. Ia berharap dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan, serta kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagai informasi, pada tahun 2025, total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |