Cara Pembuatan SKCK Online Terbaru 2025 lewat Presisi Polri, Berikut Syaratnya!

2 hours ago 2
Cara Pembuatan SKCK Online Terbaru 2025 lewat Presisi Polri, Berikut Syaratnya! Cara membuat SKCK online lewat Presisi Polri.(Freepik)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini menjelaskan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.

SKCK Polri umumnya digunakan sebagai persyaratan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah kedinasan, hingga keperluan lainnya.

Masa berlaku SKCK Polri adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku habis dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.

Cara Membuat SKCK Online melalui PRESISI POLRI

Kini, pengajuan SKCK online bisa dilakukan lebih praktis melalui aplikasi PRESISI POLRI. Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK digital:

  • Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di Google Play Store atau App Store.
  • Masuk ke aplikasi dan pilih layanan PRESISI SKCK (ikon amplop).
  • Klik ajukan SKCK.
  • Buat akun dengan mengisi nomor handphone, email, nama, dan password.
  • Isi data diri dengan melampirkan:
    • Foto KTP,
    • Foto selfie,
    • Foto selfie + KTP,
  • Data identitas dan alamat.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode yang dikirim ke email.
  • Datang ke kantor polisi sesuai domisili dan tingkat wewenang yang dipilih untuk pengambilan SKCK Polri.

Proses pembuatan SKCK online hanya memakan waktu 1 hari kerja, dengan pengambilan dokumen di kantor polisi yang ditentukan.

Biaya Pembuatan SKCK PRESISI POLRI

Biaya pembuatan SKCK Polri ditetapkan sebesar Rp30.000 untuk setiap pencetakan. Hal ini sesuai dengan UU PNBP, Peraturan Pemerintah mengenai tarif layanan kepolisian, serta Peraturan Kapolri.

Syarat Membuat SKCK Online

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akte Lahir / Surat Kenal Lahir / Ijazah / Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi identitas lain (bagi yang belum memenuhi syarat KTP)
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, dengan ketentuan:
    • Latar belakang merah
    • Berpakaian sopan dan berkerah
    • Tidak menggunakan aksesoris wajah
    • Wajah tampak jelas
    • Untuk pemohon berjilbab, wajah harus tampak utuh

Untuk Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang bertanggung jawab
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah bila sponsor adalah suami/istri WNI
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi KITAS atau KITAP
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, dengan ketentuan:
    • Latar belakang kuning
    • Berpakaian sopan dan berkerah
    • Tidak menggunakan aksesoris wajah
    • Wajah tampak jelas
    • Untuk pemohon berjilbab, wajah harus tampak utuh

Kesimpulan

Dengan adanya layanan PRESISI POLRI, masyarakat kini lebih mudah membuat SKCK online tanpa harus ribet. Meski begitu, pembuatan SKCK juga tetap bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi sesuai domisili dan wewenang.

PRESISI POLRI menjadi inovasi layanan kepolisian berbasis teknologi digital yang mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen penting, termasuk SKCK. (Polri/Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |