
KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk, yaitu kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai bukti diri dan tanda pengenal bagi setiap warga negara Indonesia maupun WNA yang memiliki izin tinggal tetap.
Kalau KTP hilang, jangan panik. Kamu bisa mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau layanan administrasi kependudukan online.
Berikut Cara Mengurus KTP Hilang
1. Buat Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Datang ke kantor polisi terdekat.
- Jelaskan kronologi hilangnya KTP.
- Kamu akan diberikan surat kehilangan resmi.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
- Surat kehilangan dari kepolisian.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Formulir permohonan cetak KTP-el.
- Fotokopi KTP lama atau foto KTP yang hilang untuk mempermudah pencarian data.
3. Datang ke Dukcapil / Kecamatan / Kelurahan
- Bawa semua persyaratan.
- Serahkan berkas ke petugas untuk verifikasi data.
- Jika data sudah ada di sistem, kamu tidak perlu rekam biometrik lagi, hanya cetak ulang KTP.
4. Proses Pencetakan KTP Baru
- Setelah verifikasi, Dukcapil akan mencetak KTP elektronik baru dengan data yang sama seperti sebelumnya.
Persyaratan Mengurus KTP Hilang
- Surat kehilangan dari polisi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Formulir permohonan cetak KTP-el.
Biaya Mengurus KTP Hilang
- Gratis, hal ini tercatat sesuai aturan Permendagri No. 19 Tahun 2018, pengurusan KTP-el tidak dipungut biaya alias Rp0.
- Jika ada yang meminta biaya, kemungkinan itu pungutan liar.
Umumnya, untuk mengurus KTP hilang selama 1 sampai 7 hari kerja, tergantung ketersediaan blanko e-KTP di Dukcapil daerahmu. (Z-4)