Cara Membuat Paspor Baru, Berikut Syaratnya

1 week ago 18
Cara Membuat Paspor Baru, Berikut Syaratnya Petugas imigrasi melayani karyawan dan keluarga Media Group yang akan membuat dan memperpanjang masa berlaku paspor di Kompleks Media Group, Kedoya, Jakarta(MI/VICKY GUSTIAWAN)

Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara untuk identitas dan izin perjalanan internasional bagi warganya.

Paspor berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan sekaligus izin keluar-masuk negara lain yang diakui secara internasional.

Berikut Cara Membuat Paspor Baru

1. Daftar Antrian

  • Unduh aplikasi M-Paspor atau daftar di website Imigrasi.
  • Pilih kantor imigrasi terdekat, tanggal, dan waktu kedatangan.

2. Datang ke Kantor Imigrasi

  • Bawa dokumen persyaratan lengkap.
  • Lakukan wawancara, foto, dan sidik jari.

3. Bayar Biaya Paspor

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000.
  • Paspor elektronik: Rp650.000.
  • Pembayaran bisa lewat bank, ATM, m-banking, atau kantor pos

4. Ambil Paspor

  • Paspor selesai dalam 3 sampai 5 hari kerja.
  • Bisa diambil langsung atau dikirim.

Syarat Membuat Paspor Baru

1. WNI Dewasa 17 tahun ke atas

  • E-KTP asli & fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta lahir / ijazah / buku nikah.
  • Paspor lama.

2. Anak-anak di Bawah 17 tahun

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta lahir anak.
  • E-KTP orang tua.
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.

Saat membuat paspor baru, pastikan data di KK, KTP, dan akta lahir sama persis dan datang sesuai jadwal antrian M-Paspor.

Lalu, untuk perjalanan umroh atau haji, sebaiknya membuat e-paspor karena lebih mudah untuk pengurusan visa. (Z-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |