
Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara untuk identitas dan izin perjalanan internasional bagi warganya.
Paspor berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan sekaligus izin keluar-masuk negara lain yang diakui secara internasional.
Berikut Cara Membuat Paspor Baru
1. Daftar Antrian
- Unduh aplikasi M-Paspor atau daftar di website Imigrasi.
- Pilih kantor imigrasi terdekat, tanggal, dan waktu kedatangan.
2. Datang ke Kantor Imigrasi
- Bawa dokumen persyaratan lengkap.
- Lakukan wawancara, foto, dan sidik jari.
3. Bayar Biaya Paspor
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000.
- Paspor elektronik: Rp650.000.
- Pembayaran bisa lewat bank, ATM, m-banking, atau kantor pos
4. Ambil Paspor
- Paspor selesai dalam 3 sampai 5 hari kerja.
- Bisa diambil langsung atau dikirim.
Syarat Membuat Paspor Baru
1. WNI Dewasa 17 tahun ke atas
- E-KTP asli & fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta lahir / ijazah / buku nikah.
- Paspor lama.
2. Anak-anak di Bawah 17 tahun
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta lahir anak.
- E-KTP orang tua.
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
Saat membuat paspor baru, pastikan data di KK, KTP, dan akta lahir sama persis dan datang sesuai jadwal antrian M-Paspor.
Lalu, untuk perjalanan umroh atau haji, sebaiknya membuat e-paspor karena lebih mudah untuk pengurusan visa. (Z-4)