Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi, Berikut Syaratnya

2 hours ago 1
Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi, Berikut Syaratnya Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara(ANTARA FOTO/Yudi Manar)

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan, sebagai tanda pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan.

NPWP adalah KTP pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak di Indonesia.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Warga Negara Indonesia

  • KTP.
  • Surat keterangan kerja.
  • Jika tidak bekerja, cukup KTP.

Warga Negara Asing

  • Paspor.
  • KITAS atau KITAP.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan di Indonesia.

Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi

Akses situs resmi DJP Online:

  • Buka ereg.pajak.go.id

Buat akun baru:

  • Masukkan email aktif.
  • Aktivasi melalui link yang dikirimkan ke email.

Login ke aplikasi e-Registration:

  • Gunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

Isi formulir pendaftaran:

  • Pilih jenis WP.
  • Isi data diri sesuai KTP.

Unggah dokumen persyaratan:

  • Scan atau foto KTP.
  • Surat keterangan kerja.
  • Untuk WNA, unggah paspor, KITAS atau KITAP.

Kirim formulir pendaftaran:

  • Pastikan data sudah benar.
  • Simpan bukti pengiriman.

Verifikasi dan proses DJP:

  • DJP akan memverifikasi data.
  • Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk e-NPWP ke email.
  • Kartu fisik biasanya dikirim ke alamat domisili.

Biasanya 1 sampai 14 hari kerja tergantung verifikasi data. Sekarang membuat NPWP pribadi bisa lebih mudah karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak, cukup lewat layanan e-Registration DJP Online. (Z-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |