Cara Calon Jemaah Haji Lunasi BPIH melalui BSI Mobile

1 month ago 20
Cara Calon Jemaah Haji Lunasi BPIH melalui BSI Mobile Ilustrasi.(Antara/Asprilla Dwi Adha)

PT BANK Syariah Indonesia Tbk (BSI) memberikan kemudahan layanan bagi 185 ribu calon jamaah haji Indonesia yang menabung di BSI untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi online BSI Mobile.

"BSI telah menyiapkan layanan untuk memfasilitasi pelunasan haji para jemaah, mulai dari kantor cabang, BSI Net Banking, maupun 113 ribu agen laku pandai BSI Agen, dan BSI Mobile," ucap Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna di Jakarta, Jumat (21/2).

Ia mengatakan bahwa jumlah nasabah tabungan haji yang berhak lunas Tahap I di BSI mencapai 164.905 calon jamaah dari total kuota jamaah haji Indonesia periode 1446 Hijriah sebesar 221 ribu orang. Secara kewilayahan, ia menuturkan bahwa jumlah nasabah berhak lunas tabungan haji BSI terbanyak berada di Kabupaten Bogor, disusul Jakarta, Kabupaten Sidoarjo, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Bandung.

Kementerian Agama telah mengumumkan periode pelunasan haji Tahap I pada 14 Februari-14 Maret 2025 dan Tahap II pada 24 Maret-17 April 2025. Nasabah yang menjadi calon jemaah haji dapat melunasi BPIH melalui BSI Mobile melalui langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi BSI Mobile.      

2. Log in.      

3. Pilih menu Bayar lalu menu Haji dan Umroh.
 
4. Pilih menu Pelunasan Haji lalu pilih nomor rekening yang akan dijadikan sumber pembayaran.

5. Masukkan nomor porsi yang akan dilunasi lalu masukkan nomor pin BSI Mobile.

6. Konfirmasi data, dan apabila telah sesuai klik Selanjutnya.     

7. Transaksi berhasil, nomor porsi telah dilakukan pelunasan.      

8. Nasabah menerima resi pelunasan haji.    

Anton Sukarna menyampaikan bahwa perseroan memproyeksikan peningkatan sebanyak dua juta akun tabungan haji
menjadi 7,6 juta number of account (NoA) pada 2025. Ia mengatakan bahwa sejalan dengan proyeksi kenaikan tersebut, BSI menargetkan kenaikan jumlah dana pihak ketiga (DPK) dari tabungan haji sebesar 45,5 persen year on year/yoy menjadi Rp21,1 triliun pada akhir 2025. (Ant/I-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |