Polres Buleleng Bekuk 11 Pelaku Kasus Narkotika, 3 Merupakan DPO

1 day ago 8
Polres Buleleng Bekuk 11 Pelaku Kasus Narkotika, 3 Merupakan DPO Gelar kasus Narkoba di Polres Buleleng, Rabu (28/5).(MI/Arnoldus Dhae)

SATNARKOBA Polres Buleleng, Bali, berhasil membekuk tiga buronan pelaku penyalahgunaan narkoba setelah memburunya sejak lama. Selain tiga buronan ini, polisi juga berhasil membekuk 8 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. 

Tiga buronan yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SR (45) asal Banjar Alassari, Desa Tejakula, Buleleng, UJ (41) asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Buleleng, dan DD (28) asal Lingkungan Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar. 

Waka Polres Buleleng, Komisaris I Gusti Agung Made Ari Herawan saat dikonfirmasi mengungkapkan, Polres Buleleng berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba, terhitung sejak 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025. Dari 7 laporan yang diterima, pihaknya berhasil meringkus 11 tersangka. Termasuk 3 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). "Mereka ini masuk DPO sejak Januari 2025," jelasnya, Rabu (28/5). 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 4,59 gram bruto. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang berkaitan seperti bong, plastik klip, uang tunai hasil transaksi narkoba, hingga ponsel. 

Ditangkap di lokasi berbeda
Waka Polres mengatakan, para DPO diamankan di lokasi berbeda. Salah satunya UJ yang digrebek pada Jumat (23/5) subuh di sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng. 

"Kami menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di kawasan Desa Cempaga yang kerap digunakan sebagai apotek narkoba. Dari penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan UJ yang merupakan DPO," katanya. 

Selain UJ, polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SN asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RM yang merupakan rekan UJ dalam bisnis jual beli narkoba. 

"Dari hasil penggeledahan rumah, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu, dengan berat total 2,23 gram bruto. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Melayani pembeli
Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, SN diketahui merupakan pacar UJ. Dalam perkara ini, ia berperan melayani pembeli yang datang ke rumah.

"Sesuai fakta yang kita temukan, SN membantu melayani saat ada masyarakat yang membeli narkoba. Hubungan SN dengan UJ ini baru berjalan 3 bulan," ungkapnya. 

Sedangkan RM, lanjutnya, berperan mengambilkan paket sabu-sabu kepada seorang lelaki yang bernama Winjana asal Desa Sidetapa.

"Terhadap UJ, SN dan RM selanjutnya disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup," tandasnya. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |