
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin, mengatakan tidak ada koordinasi KPU dengan pihak eksternal seperti Istana atau DPR sebelumnya dalam pertimbangan mencabut aturan tersebut. Dikatakan bahwa diskusi yang terjadi murni berlangsung di internal KPU.
“Tidak ada diskusi dengan pihak yang disebutkan (Istana dan DPR). Yang ada adalah istilah uji konsekuensi yang banyak kami bahas secara internal,” katanya kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).
Meski begitu, Afifudin mengakui KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
“Kami merasa perlu mendapat perspektif dari pihak lain juga, untuk kemudian memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh berkaitan dengan keputusan ini,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat terbitnya keputusan tersebut.
“Kami KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan ini. Sama sekali tidak ada potensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu. Seluruh peraturan KPU berlaku umum dan untuk siapapun tanpa pengecualian,” jelas Afifudin.
Lebih lanjut, Afifudin menegaskan bahwa keputusan yang sempat diterbitkan itu bukan dimaksudkan untuk mengatur Pemilu 2029, melainkan bagian dari pengelolaan data di internal KPU.
“Jadi ini murni bagaimana kita mengelola dan memperlakukan data-data yang ada di KPU dalam situasi saat ini, bukan untuk kepentingan pemilu mendatang. Hal-hal yang berkaitan dengan kekurangan dan lain-lain itu ingin segera kami perbaiki,” tuturnya.
Dengan pencabutan ini, KPU memastikan kembali komitmennya untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang, sekaligus memperbaiki tata kelola data dan dokumen agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kita tetap mempedomani aturan-aturan berkaitan dengan pengaturan di undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya. (Dev/P-2)