Polri: 10.353 Preman Ditindak Selama 25 Hari

1 day ago 7
 10.353 Preman Ditindak Selama 25 Hari Polisi mengamankan 3.559 orang yang terlibat dalam kasus premanisme di mana 348 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka dalam Operasi Berantas Jaya yang berlangsung 9-23 Mei 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(ANTARA FOTO/Fauzan)

Polri menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menindak pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat di Indonesia. Hasilnya, dalam 25 hari operasi sebanyak 10.353 preman telah diproses hukum.

"Hasil yang sudah didapati pada periodik 1 Mei sampai dengan tanggal 25 Mei yang lalu, dalam proses penegakan hukum ini, dari hasil kegiatan sudah mencapai 10.353 dalam hasil secara kuantitas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, hari ini.

Trunoyudo mengatakan peran fungsi Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melindungi, mengayomi masyarakat, serta penegakan hukum. Tiga aspek itu disebut harus terselenggara dengan baik untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Selain penegakan hukum, Truno mengatakan Polri juga melakukan edukasi terhadap pelaku premanisme. Sebab, kata dia, premanisme itu adalah status sosial yang harus bisa dipilah untuk tidak dilakukan.

"Seperti kegiatan yang dilakukan misalkan pungli, memeras, mengancam, kemudian juga menganiaya, dan lain-lain yang sifatnya adalah suatu perbuatan pidana sehingga meresahkan masyarakat," kata jenderal polisi bintang dua itu.

Namun, Polri dipastikan tidak akan tinggal diam bila menemukan perbuatan yang mengganggu stabilitas pertumbuhan dan peningkatan ekonomi. Seperti aksi premanisme di beberapa daerah industri misalnya Kalimantan Tengah, Subang, dan pendudukan lahan BMKG di Pondok Betung, Tangerang oleh GRIB Jaya.

Truno menyebut pertumbuhan ekonomi akan tercapai bila keamanan bisa terjaga. Dalam mewujudkan keamanan itu, ia meminta ada peran serta masyarakat untuk melaporkan kegiatan yang meresahkan ke hotline Polri 110.

"Tentunya kita akan melakukan analisis dan akan ada tindakan-tindakan yang bersifat pembinaan, kemudian juga penegakan hukum baik itu secara preemtif, preventifnya, maupun penegakan," pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (Yon/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |